Kantor Pertanahan Buton Tengah Sosialisasikan Persyaratan Balik Nama Hibah

0
4

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Kantah Buteng) kembali mensosialisasikan persyaratan lengkap untuk proses Balik Nama Sertipikat Tanah melalui jalur Hibah.

​Informasi ini penting bagi masyarakat yang menerima hibah (pemberian) tanah dan ingin memproses perubahan nama pemilik pada sertipikat tanah mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Proses balik nama ini memastikan legalitas dan kepastian hukum atas hak tanah bagi penerima hibah.

​Proses Balik Nama Hibah adalah prosedur administrasi di Kantor Pertanahan untuk mengganti nama pemegang hak atas tanah (yang tercantum di sertipikat) dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah, berdasarkan Akta Hibah yang telah dibuat oleh Notaris/PPAT.

​Kantor Pertanahan Buton Tengah menekankan bahwa pemohon wajib melengkapi delapan (8) persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu:

1. ​Formulir Permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.

2. ​Sertipikat Asli tanah yang akan dibalik nama.

3. ​Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemilik Sertipikat (Pihak Pemberi Hibah).

4. ​Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Pihak Penerima Hibah).

5. ​Fotokopi PBB Tahun Berjalan/Terakhir (Pajak Bumi dan Bangunan).

6. ​Akta Hibah dari Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Akta ini menjadi dasar hukum utama dilakukannya hibah.

7. ​Bukti Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

8. ​Bukti Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan), jika ada.

Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berencana melakukan pengurusan untuk melengkapi semua persyaratan di atas sebelum datang ke loket pelayanan.

​Kelengkapan berkas akan mempercepat proses penerbitan sertifikat baru. Apabila ada keraguan atau pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah yang beralamat di Jalana Poros Lombe Kecamatan Gu, pada jam kantor.

*Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini