Buton Tengah, mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah resmi meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2026.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), program ini merupakan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjamin tidak ada lagi jengkal tanah di Indonesia yang tidak terdaftar dan bertujuan untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki sertipikat dengan proses yang sistematis dan terintegrasi.
Untuk tahun 2026, Kantor Pertanahan Buton Tengah mengonfirmasi bahwa program ini akan difokuskan secara masif di 14 desa binaan yang tersebar di 4 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gu: Desa Kolowa, Watulea, Lakapera, Lowu-Lowu, dan Kamama Mekar.
- Kecamatan Lakudo: Desa Moko, Mone, Lakudo, dan Wongko Lakudo.
- Kecamatan Sangia Wambulu: Desa Baruta, Tolandona, dan Tolandona Matanaeo.
- Kecamatan Mawasangka Timur: Desa Batubanawa dan Bonemarambe.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.Kom., S.ST., M.H., menjelaskan bahwa PTSL adalah program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas aset tanah milik masyarakat. Ia menekankan bahwa memiliki sertipikat bukan sekadar memegang kertas, melainkan soal keamanan masa depan.
”Tujuan utama program melalui PTSL 2026 adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat mendaftarkan tanah untuk memiliki sertipikat. Melalui program PTSL ini, dapat meminimalisir sengketa lahan dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik tanah,” ucap I Gde Beniyasa.
Tak hanya soal mendapatkan kepastian hukum, ia juga menambahkan sisi ekonomi dari sertipikat tersebut.
“Sertipikat ini meningkatkan nilai ekonomi tanah Anda. Ini adalah aset yang bisa dijadikan akses permodalan ke perbankan untuk modal usaha atau peningkatan kesejahteraan keluarga,” tambahnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa program PTSL ini adalah gratis, baik itu biaya penyuluhan, pengumpulan data yuridis, proses pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertipikat di Kantor Pertanahan Buton Tengah. Namun, sesuai SKB 3 Menteri, terdapat biaya yang diperlukan untuk persiapan dokumen awal yang disebut biaya Pra Sertifikasi untuk wilayah Sulawesi Tenggara, biaya ini diatur maksimal Rp 350.000.
“Biaya tersebut digunakan oleh pemerintah desa/kelurahan untuk keperluan seperti penyediaan patok batas, materai, serta biaya operasional petugas desa di lapangan. Semuanya diatur melalui musyawarah agar transparan,” jelas I Gde Beniyasa.
Menutup keterangannya, I Gde Beniyasa mengajak warga di 14 desa tersebut untuk segera bergerak cepat untuk memanfaatkan program PTSL di desanya.
”Jangan tunda lagi. Manfaat program ini dan segera pasang patok batas tanah Anda dan siapkan dokumen seperti KTP, KK, serta bukti kepemilikan tanah. Mari kita wujudkan Buton Tengah yang tertib administrasi pertanahan agar anak cucu kita tidak mewarisi konflik tanah, melainkan mewarisi aset yang aman,” pungkasnya.
Laporan : Ahmad Subarjo





















