Kantor Pertanahan Buteng Umumkan Kehilangan Sertifikat SHM Milik Warga Bombanawulu

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengumumkan kehilangan salah satu Sertipikat Hak Milik (SHM) 00806
atas nama La Ode Riati warga Kelurahan Bombanawulu, Kecamatan Gu.

​Pengumuman ini diterbitkan pada tanggal 14 November 2025 ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Buton Tengah, I Gde Benisyasa, S.Kom., S.S.T., M.H.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penggantian sertipikat yang diajukan oleh Maulana setelah melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang pada 23 Oktober 2025 di Polres Buton Tengah.

​Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Buton Tengah memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman untuk mencari keberatan.

​Masyarakat atau pihak ketiga yang merasa keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut, diwajibkan mengajukan keberatan dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang kuat ke Kantor Pertanahan Buton Tengah.

​Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah secara hukum, sementara sertipikat yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini