Kantor Pertanahan Buteng Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Warga Watulea

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melaksanakan kegiatan mediasi sengketa kepemilikan tanah yang terletak di Desa Watulea, Kecamatan Gu. Pelaksanaan kegiatan dalam upaya menciptakan ketertiban administrasi pertanahan dan menyelesaikan konflik agraria di wilayahnya.

​Mediasi ini berfokus pada perselisihan antara dua pihak yang bertikai, yaitu Hadia Tee dan Wa Ode Yesni, mengenai hak atas sebidang tanah yang terletak di Desa Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. ​Kegiatan mediasi dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Jumat (28/11/2025).

Proses mediasi dipimpin dan difasilitasi oleh tim profesional dari Bidang Pengendalian Sengketa, yang terdiri dari Kepala Seksi Pengendalian Sengketa, Wa Ode Reni, S.H., didampingi oleh Staf, Muh. Almin Alhaq, S.H.

​Kehadiran tim mediator yang kompeten ini memastikan bahwa proses diskusi berjalan netral, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tujuan dari pertemuan ini adalah mencapai titik temu dan kesepakatan damai yang mengakhiri sengketa secara tuntas.

Upaya ​mediasi ini merupakan langkah proaktif Kantor Pertanahan Buteng untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi yang lebih cepat, efisien, dan bersifat kekeluargaan, sehingga terciptanya kesepakatan bersama yang berorientasi pada solusi win-win (saling menguntungkan) atau setidaknya win-lose yang diterima, tanpa harus masuk keranah Pengadilan.

​Perkembangan dan hasil dari mediasi berjalan baik, maka akan menjadi penentu bagi proses selanjutnya, baik berupa penerbitan sertipikat maupun penyelesaian administratif lainnya.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini