Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Kantah Buteng) kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan guna memproses permohonan pemberian Hak Milik Perorangan di wilayahnya. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2025, bertempat di Desa Watorumbe Bata, Kecamatan Mawasangka Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari tahapan penerbitan sertipikat yang akurat dan sah. Pemeriksaan lapangan dipimpin langsung oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Buton Tengah, Deny Fauziah Rahman, S.H., bersama tim teknis.
Deny Fauziah Rahman, S.H., menjelaskan bahwa peninjauan langsung ke lokasi permohonan hak ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Verifikasi Batas dan Fisik Tanah: Tim melakukan peninjauan fisik di lokasi untuk memastikan dan memvalidasi batas-batas tanah yang dimohonkan sesuai dengan data ukur dan keterangan dari pemohon serta saksi batas (apabila ada). Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih hak di masa mendatang.
- Kesesuaian Data: Memastikan bahwa kondisi fisik dan peruntukan tanah di lapangan sesuai dengan data permohonan dan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku.
- Memastikan Kelengkapan Syarat: Setelah verifikasi batas, tim memastikan bahwa seluruh syarat dan ketentuan untuk pemberian Hak Milik Perorangan telah terpenuhi. Syarat-syarat ini mencakup riwayat penguasaan tanah, status bebas sengketa, hingga kelengkapan administrasi lainnya.
“Pemeriksaan lapangan adalah kunci untuk menjaga kehati-hatian dan ketelitian dalam proses penerbitan sertipikat. Jika semua batas dan persyaratan telah terverifikasi dengan benar di lapangan, barulah proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertipikat Hak Milik,” tegas Deny.
Pelaksanaan kegiatan lapangan merupakan komitmen Kantor Pertanahan Buton Tengah dalam memberikan layanan yang profesional dan terpercaya serta mendukung program percepatan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Laporan : Ahmad Subarjo





















