Halal Center Mathla’ul Anwar dan Rumah BUMN Natuna Serahkan 120 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Halal Center Mathla’ul Anwar Natuna bersinergi dengan Rumah BUMN Natuna (Danantara) melaksanakan penyerahan sertifikat halal kepada 120 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Natuna. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis pada Senin (19/1/2026) di Kantor Danantara Natuna, Ranai. (Foto: Alfian/mandalapos)

Natuna, mandalapos.co.id — Halal Center Mathla’ul Anwar Natuna bersinergi dengan Rumah BUMN Natuna (Danantara) melaksanakan penyerahan sertifikat halal kepada 120 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Natuna. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis pada Senin (19/1/2026) di Kantor Danantara Natuna, Ranai.

Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar Natuna, Arizki Fil Bahri, mengatakan bahwa ekosistem halal di Indonesia saat ini terus berkembang pesat dan telah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dengan batas waktu penerapan penuh pada 18 Oktober 2026.

“Perlu kami luruskan agar tidak terjadi salah persepsi. Bukan berarti semua makanan otomatis boleh beredar. Setiap produk, baik halal maupun nonhalal, wajib memiliki legalitas yang jelas. Produk nonhalal seperti yang mengandung babi tetap boleh beredar, tetapi statusnya harus tegas dan terdaftar. Yang tidak boleh beredar adalah produk yang tidak memiliki legalitas sama sekali,” jelas Arizki.

Ia mencontohkan, pelaku usaha yang merasa produknya halal namun belum memiliki sertifikat, seperti mie ayam, tetap harus mengurus regulasi halal agar produknya sah secara hukum.

Arizki juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto melalui kebijakan pemerintah pusat telah mengalokasikan 1.350.000 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia melalui BPJPH. Untuk Provinsi Kepulauan Riau sendiri, kuota yang diberikan mencapai 9.550 sertifikat halal gratis.

“Semua gratis. Jadi kalau ada oknum pendamping halal yang meminta bayaran, tolong dilaporkan karena itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Selain sertifikat halal, para pelaku UMKM juga akan memperoleh manfaat pemasaran digital melalui Sistem Kuliner Halal yang terintegrasi dengan Halal Max. UMKM yang telah tersertifikasi akan difasilitasi website kuliner halal sebagai media promosi gratis.

“Nantinya konsumen bisa memesan langsung melalui web kuliner halal dan terhubung langsung ke nomor pelaku usaha. Sistem ini akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026,” tambah Arizki.

Ia juga menekankan peran strategis Rumah BUMN Natuna dalam mendukung UMKM, mulai dari pembinaan, pelatihan, bantuan permodalan, hingga pendampingan saat pelaku usaha mengalami musibah seperti kebakaran atau bencana alam. Seluruh layanan tersebut, kata dia, dapat diakses secara gratis oleh UMKM binaan.

“Rumah BUMN terbuka untuk semua pelaku UMKM. Jangan ragu datang dan sampaikan kendala usaha, termasuk persoalan bahan pokok yang mahal. Ini bagian dari upaya pemerintah pusat agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat, terlebih Natuna merupakan wilayah perbatasan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pelaku usaha UMKM, Yohanes Suprianto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan hingga terbitnya sertifikat halal.

“Kami sangat bersyukur. Sertifikat halal ini kemajuan luar biasa. Dengan regulasi yang jelas, produk kami bukan hanya bisa dipasarkan di Natuna, tapi juga berpeluang keluar daerah. Apalagi kondisi ekonomi Natuna saat ini cukup terasa,” ujar pria yang akrab dipanggil Cak Kirun itu. 

Cak Kirun berharap program-program pemerintah tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar berkelanjutan dan dirasakan langsung oleh pelaku UMKM di daerah.

Sedangakan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, menambahkan bahwa sertifikat halal menjadi penguatan penting bagi pelaku usaha karena melalui proses verifikasi yang ketat, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penyajian produk.

“Dengan adanya sertifikat halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan daya saing produk UMKM juga semakin kuat. Peluang pengembangan usaha ke luar daerah pun semakin terbuka,” ujarnya.

Ia juga mendorong pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal agar segera mengurusnya, sehingga dapat menikmati berbagai fasilitas pembiayaan dan non-pembiayaan dari pemerintah, kecuali untuk sektor tertentu seperti rumah potong hewan dan depot air minum yang masuk kategori sertifikasi reguler berbayar.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Natuna, Waka Polres Natuna, Kepala Rumah BUMN Natuna (Danantara), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna, dan Ketua PWI Natuna.

*ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini