Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengumumkan bahwa persediaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP) telah tersedia dalam jumlah yang cukup banyak.
Tercatat, Senin (7/7/2025), Dinas Dukcapil Buton Tengah memiliki sebanyak 4000 lebih blangko E-KTP yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat di seluruh wilayah Buton Tengah. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi warga Buton Tengah yang belum memiliki E-KTP untuk segera mengurus di Dinas Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buton Tengah, Tamrin Mau, S.Pd.,M.MPd, menyampaikan bahwa ketersediaan blangko E-KTP berlimpah ini diharapkan proses pengurusan E-KTP dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Lanjut ia menjelaskan, pengurusan E-KTP merupakan dokumen penting yang digunakan untuk identifikasi diri dan berbagai keperluan administrasi lainnya. Olehnya itu, diharapkan masyarakat segera mengurus karena ini penting
untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif yang nantinya akan dibutuhkan dalam keperluan apapun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki dan atau yang sudah akan berusia 17 tahun untuk segera mengurus permohonan e-KTP dengan datang langsung di Dinas Dukcapil beralamat di Eks Kantor Bupati di Kelurahan Lakudo,” ucap Tamrin Mau saat di konfirmasi, Senin (7/7/2025).
“Kami mengimbau kepada warga untuk tidak terpengaruh oleh calo atau pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan E-KTP dengan cara yang ilegal atau meminta uang jasa. Sebab, proses pengurusan E-KTP dapat mengurus sendiri karena harus berfoto secara langsung di kantor pelayanan Dukcapil. Dan pengurusan ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya,” tegas Tamrin Mau.
Dengan banyaknya blangko yang tersedia, warga Buton Tengah diharapkan tidak menunda-nunda lagi untuk mengurus E-KTP. Identitas yang sah sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran pemilih, pengajuan dokumen resmi, dan akses layanan publik lainnya.
Berikut langkah-langkah mengurus E-KTP di Dinas Dukcapil Buton Tengah :
1. Persiapkan Dokumen : warga diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen identitas lainnya.
2. Datang ke Kantor Dukcapil : Warga dapat langsung mengunjungi kantor Dukcapil Buton Tengah untuk melakukan pendaftaran dan pengambilan foto E-KTP.
3. Setelah dokumen diserahkan dan formulir selesai isi, petugas akan memproses E-KTP, dan biasanya akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Laporan : Ahmad Subarjo