DPRD Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok , Pansus Beberkan Sejumlah Perubahan Penting

0
1
Linda, Juru Bicara Pansus Ranperda KTR menyampaikan laporan pansus dalam rapat paripurna, Jumat (28/11/2025).

Anambas, mandalapos.co.id — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pada Jumat, 28 November 2025, dengan agenda pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta anggota legislatif. Dalam sidang tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR menyampaikan laporan akhir yang dibacakan oleh juru bicara Pansus, Linda.

Dalam laporannya, Linda menjelaskan bahwa Ranperda KTR pertama kali disampaikan Bupati Anambas dalam rapat paripurna pada 29 Juli 2025. Pada hari yang sama, DPRD juga melaksanakan paripurna internal untuk menetapkan pembentukan Pansus melalui Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2025.

Menurut Linda, keberadaan Perda KTR merupakan kebutuhan mendesak guna menekan tingginya prevalensi perokok, termasuk di kalangan remaja. Ia menegaskan bahwa paparan asap rokok berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan, serta memicu meningkatnya beban biaya kesehatan akibat penyakit tidak menular seperti kanker, jantung, dan gangguan paru-paru.

“Pengendalian aktivitas merokok tidak akan efektif tanpa pengaturan yang tegas. Kita membutuhkan kebijakan daerah yang mampu menata ruang publik, menegakkan disiplin sosial, dan membangun budaya hidup sehat,” ujar Linda.

Kawasan Tanpa Rokok didefinisikan sebagai area yang melarang aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau. Tujuannya antara lain melindungi masyarakat dari asap rokok, menekan perokok pemula, mengurangi risiko penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas.

Linda menegaskan bahwa ketentuan ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan menyeimbangkan hak seluruh warga untuk menikmati udara bersih.

Pansus Ungkap Perubahan Substansial dalam Ranperda

Pansus Ranperda KTR melaporkan bahwa pembahasan tingkat I telah berlangsung sejak 31 Juli hingga 10 November 2025. Selama proses tersebut, sejumlah penyempurnaan dan perubahan substansial dilakukan, di antaranya:

  1. Penambahan pasal baru mengenai kewajiban pengelola, penyelenggara, dan/atau penanggung jawab KTR untuk menyediakan tanda larangan merokok.
  2. Perbaikan redaksional pada Pasal 7 ayat (2).
  3. Penghapusan frasa “setiap orang” pada Pasal 11.
  4. Penyesuaian sanksi pidana denda:
  • Pasal 11 huruf A: denda Rp250.000
  • Pasal 11 huruf B: denda Rp1.000.000
  • Pasal 11 huruf C: denda Rp500.000
  1. Penghapusan frasa “Pasal 12” dalam Pasal 28 ayat (1).
  2. Penjabaran ketentuan pidana denda dalam Pasal 28 menjadi tiga ayat.

Linda menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut dilakukan demi memastikan regulasi dapat diterapkan secara jelas, terukur, dan efektif di lapangan. **(ADV)

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini