DPRD Panggil Direktur PDAM Buton Soroti Tarif Tak Wajar Merugikan Masyarakat Buton Tengah, Minta Dievaluasi Kembali

0
37

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menindaklajuti keluhan masyarakat tentang tarif air mahal Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Takawa milik daerah Kabupaten Buton yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Tindaklanjut tersebut, DPRD mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan direktur utama, direksi dan 5 pimpinan unit PDAM yang beroperasi di Buton Tengah.

RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Buteng, Sa’al Musrimin Haadi, bersama Wakil Ketua I, Mazaluddin, serta dihadiri para Anggota DPRD. Dari unsur pemerintah, dihadiri Asisten I, Akhmad Sabir, bersama Inspektorat dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Berikut penyampaian sejumlah Anggota DPRD Buteng menyampaikan keluhan masyarakat atas pelayanan PDAM untuk kemudian mendapatkan jawaban dari Direktur PDAM Buton.

Anggota DPRD, Saadia, meluapkan kekesalannya atas temuan lapangan perihal tarif air mahal PDAM Buton ke masyarakat Buton Tengah yang selama ini dianggap tidak wajar tidak sesuai pemakain.

“Apakah ini bermasalah di meteran tidak sesuai standar atau ada tarif tambahan ke masyarakat jika sudah melebih pemakaian yang ditentukan. Sebab pemakain air tidak setiap hari mengalir tapi anehnya tarifnya melonjak tidak wajar?,” tanya Saadia.

“Apa yang saya sampaikan ini berasal dari masyarakat sendiri dan berbicara bukti semua ada,” tegas Saadia sembari memegang kwitansi pembayaran masyarakat mencapai ratusan ribu dan bahkan menyentuh jutaan.

Tak hanya itu, Srikandi asal Mawasangka ini menyinggung soal penetapan harga tarif PDAM Buton yang dianggap mengunakan tarif ketentuan sendiri, tanpa mempertimbangkan kondisi yang ada di Buton Tengah.

Kemudian soal pajak daerah, Saadia mempertanyakan pengambilan sumber air PDAM Buton yang bersumber di bawah tanah (Goa) dan bukan air permukaan (sungai). Oleh karena itu, menurutnya harus di kaji ulang karena ini tentu ada perbedaan soal pajak daerah dan tarif PDAM.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Buton Tengah 3 periode dari Partai Golkar menyampaikan permintaan kepada PDAM Buton untuk duduk bersama melakukan kajian ulang soal tarif selama ini menjadi beban masyarakat. Iapun meminta jajararan PDAM Buton untuk turun langsung melihat kondisi lapangan.

Tak sampai disitu, Ketua Komisi I DPRD Buton Tengah, Samirun menyampaikan keluhan yang sama soal pelayanan dan tarif. Anggota DPRD Fraksi Nasdem lanjut mempertanyakan soal regulasi tarif yang selama ini digunakan PDAM Buton. Kemudian ia mempertanyakan pendapatan PDAM Buton di Buton Tengah yang diperoleh selama setahun untuk diketahui bersama.

Ditambahkan Anggota DPRD Dapil Talaga Raya, La Goapu, menyampaikan bahwa pemerintah Buton Tengah harus hadir menyikapi soal keluhan masyarakat. La Goapu meminta pemerintah daerah Buton Tengah membahas lebih lanjut mekanisme penentuan harga yang ditetapkan oleh PDAM Buton dalam hai ini Pemerintah Buton.

Kemudian La Goapu menyarankan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sebagai pemilik wilayah untuk membicarakan kerja sama lanjutan dengan Pemerintah Buton terkait hasil pajak dan pendapatan bagi hasil pemasukan PDAM Buton yang beroperasi di Buton Tengah selama ini.

Usai mendengarkan penyampain Anggota DPRD Buton, Direktur Utama PDAM Buton, Usman, mengatakan tidak mengungkiri bahwa masukan – masukan DPRD tentang keluhan pelayanan PDAM Buton khususnya masyarakat Buton Tengah masi ditemukan kurang maksimal. Iapun mempertegas bahwa keluhan ini akan menjadi atensi kedepan untuk lebih baik lagi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya kami ini bekerja sebagai layanan pablik untuk melayani masyarakat. Sehingga melalui RDP bersama DPRD Buton Tengah menyampaikan keluhan masyarakat, bagi kami merupakan hal positif untuk kemudian menjadi atensi menimalisir masalah di lapangan untuk dimaksimalkan kinerja kedepan,” ucap Usman.

“Aspirasi masyarakat yang di sampaikan oleh DPRD Buton Tengah akan menjadi catatan koreksi kami kedepan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap menambahkan.

Soal ketetuan tarif PDAM Buton, lanjut ia menjelaskan bahwa ketetuan tarif berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan ditindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbub).

“Soal tarif PDAM Buton ini ada rujukan bukan atas keinginan. Tarif yang kami gunakan atas rujukan Pergub dan kemudian menjadi keputusan yang ditetapkan menjadi Perbub Buton” jelasnya.

Lanjut menyampaikan, terkait pendapatan PDAM Buton di wilayah Buton Tengah dalam setahun belum dapat di sampaikan karena harus melihat data untuk memperoleh data valid. Nanti setelah di rangkum, kemudian akan akan sampaikan jumlah pendapatan dari jumlah pelanggan.

Perihal kajian pajak, evaluasi tarif PDAM dan bagi hasil antara Pemkab Buton dan Buton Tengah, Usman, tidak dapat menjawab karena mereka hanya menjalankan tekniksi lapangan. Ia menyarankan Pemerintah Buton Tengah bersama Pemerintah Buton duduk bersama membahasnya lebih lanjut.

Usai mendengarkan keluhan sejumlah DPRD dan mendengarkan jawaban Direktur PDAM Buton, Ketua DPRD Buton Tengah, Sa’al Musrimin Haadi, menyampaikan rangkuman hasil RDP, yakni :

  1. Meminta kesiapan jajaran PDAM Buton didampingi Anggota DPRD masing-masing wilayah untuk turun langsung meninjau langsung rumah-rumah warga untuk memastikan soal tarif yang tinggi apakah bermasalah di meteran air atau memang sudah sesuai standar.
  2. Meminta Pemerintah Buton Tengah untuk segera bertemu dengan Pemerintah Buton membahas soal PDAM Buton yang beroperasi di Buton Tengah dengan membicarakan kerja sama,tentang pajak, dan pendapatan bagi dan evaluasi tarif PDAM.

Sebagai informasi, PDAM Buton beroperasi di Buton Tengah dengan jumlah 4.000 ribu lebih pelanggan tersebar di sejumlah wilayah diantaranya PDAM Buton yang berada di Kecamatan Sangia Wambulu tepatnya di Desa Baruta, Kecamatan Gu di Lombe, Kecamatan Mawasangka, Mawasangka Timur dan Lakudo.

Laporang : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini