DPRD dan Pemkab Anambas Setujui Ranperda APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok

0
2

Anambas, mandalapos.co.id — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pada Jumat, 28 November 2025, dengan agenda utama pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, serta dihadiri Bupati Anambas Aneng, Wakil Bupati, Sekda, para anggota DPRD, dan kepala OPD.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Rian Kurniawan menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam pelayanan publik, pembangunan berkelanjutan, dan pelaksanaan urusan pemerintahan. Ia menyebut APBD 2026 telah melalui rangkaian pembahasan panjang, mulai dari KUA-PPAS hingga finalisasi bersama Badan Anggaran dan TAPD.

“APBD 2026 bukan hanya angka-angka, tetapi komitmen politik anggaran untuk memastikan setiap rupiah kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Rian menegaskan regulasi tersebut tidak melarang masyarakat merokok, namun mengatur tempatnya agar tidak merugikan orang lain. Ia menyebut fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan sebagai kawasan tanpa rokok untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

“Perda KTR adalah langkah penting menyelamatkan generasi masa depan dan menekan penyakit akibat asap rokok,” tambahnya.

Rian juga menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna berpedoman pada Permendagri 80/2015, mulai dari penyampaian laporan hasil pembahasan hingga permintaan persetujuan anggota secara lisan, sebelum ditutup dengan pendapat akhir Bupati.

Usai persetujuan, dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan dua dokumen Ranperda tersebut.

Bupati Anambas, Aneng, menyampaikan pidato tentang Ranperda APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Aneng: APBD 2026 Belum Mampu Mengakomodir Semua Kebutuhan

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas selesainya pembahasan dua Ranperda tersebut sesuai jadwal.

Namun Aneng secara terbuka menyampaikan bahwa APBD 2026 belum mampu mengakomodir seluruh kebutuhan pembangunan daerah. Kondisi ini, katanya, bukan karena pemerintah daerah mengabaikan aspirasi masyarakat, tetapi akibat keterbatasan pendapatan daerah, penurunan dana bagi hasil, fluktuasi transfer pusat, dan PAD yang masih terbatas.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Anambas. Masih banyak kebutuhan mendesak yang belum dapat dipenuhi dalam APBD 2026. Kami mohon pengertian agar bersama-sama memperkuat fondasi fiskal daerah,” ujar Aneng.

Ia menyebut penyesuaian anggaran berdampak pada sejumlah program prioritas yang harus ditunda atau disesuaikan, namun tetap mengedepankan pelayanan dasar, perlindungan sosial, dan keberlanjutan pelayanan publik.

Perda Kawasan Tanpa Rokok sebagai Investasi Jangka Panjang

Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Aneng menilai regulasi tersebut adalah investasi jangka panjang untuk melindungi hak masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

“Kami memastikan fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan menjadi zona aman dari polusi asap rokok,” tegasnya.

Ia berharap kehadiran Perda KTR dapat meningkatkan kualitas lingkungan, memperbaiki indeks pembangunan manusia (IPM), serta menekan biaya kesehatan yang selama ini membebani masyarakat dan pemerintah. **(ADV)

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini