DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

0
83

Mandalapos.co.id, Anambas —  DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas tahun anggara 2024, Senin (24/3/2025).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai I DPRD Anambas, Senin, 24 Maret 2025. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Wawan Kurniawan, menjelaskan rapat kali ini dihadiri 13 dari 20 anggota dewan, sehingga dinyatakan kuorum dan layak untuk dilanjutkan sesuai aturan.

Dalam pidato nota pengantar LKPJ, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan bahwa pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar Rp.1,009 triliun dan terealisasi sebesar Rp.825,39 miliar atau sebesar 81,79 persen.  Adapun silpa tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 2,2 miliar.

Pada  tahun  anggaran 2024, ungkap Aneng, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah  melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan dengan total sebanyak 29 (dua  puluh  sembilan) urusan, serta unsur penunjang urusan pemerintahan dengan 6 (enam) unsur penunjang. terdiri dari 175 (seratus tujuh puluh lima) program yang dijabarkan dalam 441 (empat ratus empat puluh satu kegiatan dan 1.402 (seribu empat ratus dua) sub kegiatan.

Laporan terkait Pelaksanaan Urusan Pilihan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mencakup lima urusan dan 15 program yang dijabarkan dalam 30 kegiatan dan 62 subkegiatan. Total pagu anggaran adalah Rp27,87 miliar dengan realisasi penyerapan keuangan sebesar Rp24,48 miliar atau 87,84 persen, dan realisasi fisik mencapai 90,99 persen.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga melaksanakan tugas-tugas dari Pemerintah Pusat yang didanai dari dana APBN melalui Dana Tugas Pembantuan. Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tugas pembantuan dari Kementerian Pertanian dengan dasar hukum DIPA Nomor: SP DIPA-500.1.4.2/034/DPPP/ND/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 melalui empat program dan lima kegiatan. Total pagu anggaran sebesar Rp112,58 juta dengan realisasi sebesar Rp112,40 juta atau 99,87 persen, dan realisasi fisik 100 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2024 tentu saja masih memiliki kelemahan, saya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan kedepannya saya mengajak peran serta aktif mitra kami di DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka membangun dan menata wajah Kabupaten Kepulauan Anambas ke arah yang  semakin  baik,  bermartabat  dan berkakhlakul karimah, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aneng. (*ADV)

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini