Anambas, mandalapos.co.id – Razia minuman beralkohol (mikol) di Pelabuhan Tarempa pada 23 Juli 2025 lalu membuat para pedagang di Anambas mulai menyadari pentingnya mengurus izin. Sejumlah pedagang pun mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk berkonsultasi mengenai regulasi penjualan.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed, SH, MH, menjelaskan bahwa regulasi penjualan mikol sudah jelas.
“Mereka sudah ke sini. Jadi kita beri masukan sesuai regulasinya. Sesuai aturan kedai kelontong maupun minimarket tak bisa melakukan aktivitas penjualan mikol golongan A. Kalau secara regulasi untuk menjual eceran itu cuma boleh di supermarket dan hypermarket,” terang Yoki, Kamis (28/8).
Yoki menegaskan, DPMPTSP hanya berfungsi sebagai lembaga pelayanan perizinan, bukan pembuat kebijakan.
“Kalau ditanya ga ada kebijakan pak? Ya sampai saat ini tak ada, karena kita mengacu pada peraturan menteri. Sampai saat ini tidak ada instrument hukum yang memberikan ruang kepada kita, untuk pedagang toko eceran atau minimarket itu diijinkan untuk melakukan ativitas penjualan mikol,” tegasnya.
Ketatnya peraturan ini, sebut Yoki, membuat para pedagang mikol di Kepulauan Anambas baru sebatas berkonsultasi, belum mengajukan permohonan resmi.
“Regulasi ini bukan aturan daerah, melainkan aturan pusat. Prinsipnya, penjualan mikol hanya boleh di tempat eksklusif. Kalau dijual di warung atau minimarket, dikhawatirkan bisa diakses seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.*
*YAHYA