Anambas, mandalapos.co.id – Keinginan Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas untuk menggenjot sektor pariwisata, tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka keran penjualan minuman beralkohol (mikol) secara bebas di warung-warung kecil.
Penjualan mikol, jika dikaitkan dengan pariwisata, harus tetap dibatasi dan dilokalisir di kawasan eksklusif seperti hotel, restoran, atau bar.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed, SH, MH, menegaskan bahwa alasan mendukung industri pariwisata dengan memperbolehkan toko kecil menjual mikol adalah keliru besar.
“Masa gara-gara alasan pariwisata, lalu bisa dijual di toko kecil. Itu sudah tidak benar. Kalau memang untuk wisata, harus dilokalisir di objek wisata, di restoran, hotel, atau bar yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Yoki saat dihubungi Mandalapos, Kamis (28/8).
Menurutnya, negara sudah jelas mengunci penjualan mikol dengan aturan tegas. Penjualan eceran di minimarket atau warung kelontong tidak diperbolehkan karena berisiko diakses bebas oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau isunya pariwisata, solusinya bukan menjual mikol sembarangan. Harus win-win. Penjualan dibatasi, dilokalisir, dan hanya di tempat yang memang layak,” tegas Yoki.
Kendati demikian, Yoki menegaskan pihaknya tidak bermaksud untuk mempersulit perizinan berusaha para pedagang mikol.
“Filosofi kami Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini adalah sahabat dan rekan ataupun teman dari para pelaku usaha yang pingin berusaha, pingin berinvestasi di sini. Kita tidak akan mencari kesalahan dari para pelaku usaha, justru bagaimana caranya kita mengadvokasi, membimbing, dan membina mereka bagaimana pelaku usaha dalam berusaha ini sesuai dengan target capaian dia dan sesuai norma yang ada di masyarakat, dalam arti aktivitas usahanya tidak menimbulkan konflik,” tuturnya.
Catatan Redaksi:
Mayoritas masyarakat Anambas menganut agama Islam dan bersuku Melayu, sehingga kehidupan sosialnya lekat dengan nilai-nilai religius. Penjualan mikol yang tidak terkendali justru akan menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, pembatasan di lokasi wisata eksklusif merupakan jalan tengah, kebutuhan wisatawan tetap terpenuhi, namun norma sosial masyarakat tetap terjaga.
*YAHYA