
Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha di Kabupaten Buton Tengah, bertempat di salah satu kedai di Lakudo, Jumat 18 Oktober 2024.
Kegiatan Dinas PMPTSP ini mengundang 12 para pelaku usaha pertambangan di antaranya PT. Bukit Gamping Resources, PT Bukit Gamping Sejahtera, PT Sinar Matamas Sejahtera, PT Diamond Batu Gamping, PT Henyang Trading Indonesia, PT Harmoni Energy Indonesia, PT Arga Morini Indah (AMI), PT Arga Morini Indotama (Amindo), PT Alwi Jaya Sentosa, PT Batu Indo Mineral, PT Bumi Pertiwi Wonua, PT Golden Prima Wakatobi.
Dalam kegiatan ini, Dinas PMPTSP menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan, dan Kabag Ekonomi.
Kepala Dinas PMPTSP, Aris Mahmud mengatakan, bahwa kegiatan FGD digelar berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 pada pasal 2 huruf g yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko meliputi penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis resiko yang dihadapi pelaku usaha dan peraturan Kementerian Investasi/BKPM Nomor 2 tahun 2023.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud mengimplementasikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif serta diharapkan agar dapat membantu para investor untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapinya,” ucap Aris Mahmud saat dikonfirmasi awak media.
Diungkapkan Aris Mahmud, berdasarkan hasil identifikasi lapangan yang telah dilaksanakan menunjukkan masih adanya pelaku usaha/perusahaan yang belum memenuhi beberapa persyaratan perizinan sesuai amanah UU nomor 11 tahun 2020 dan masih terkendala dalam melakukan investasi di daerah.
“Melalui pertemuan ini, pelaku usaha/perusahaan dapat menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi dan kemudian mencari solusi bersama. Dan juga kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman Perizinan dan memberikan informasi terkait proses perizinan yang berlaku dan cara mengoptimalkannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aris Mahmud menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wadah komunikasi antar istansi teknis terkait dan pelaku usaha/perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha di Kabupaten Buton Tengah.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan regulasi terkait pemenuhan syarat perizinan berbasis resiko (Risk Based Approach) dan membantu memfasilitasi pemecahan masalah dan hambatan yang dihadapi para pelaku usaha,” ucapnya menambahkan.
Aris pun berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan output/hasil yang diharapkan seperti pertama, terselesaikannya permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sesuai dengan tingkat resiko masing-masing. Kedua, pelaku usaha menindaklanjuti izin operasional, dan izin pedukung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan ketiga, terbentuknya forum/komunitas antar pelaku usaha dalam upaya shere knowledge dalam perizinan berusaha dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha,” ujar Aris Mahmud.
Terakhir ia menambahkan, melalui forum FGD ini, Dinas PMPTSP dapat mengidentifikasi masalah yang dihadapi pelaku usaha, mencarikan solusi yang efektif untuk mengatasi hambatan dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha
“Semoga kegiatan FGD ini merupakan langkah positif dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha di sektor pertambangan. Diharapkan, dengan adanya dialog yang terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha, berbagai kendala dapat diatasi dan sektor pertambangan dapat berkembang dengan lebih baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) pala laman oss.go.id. Pelaku usaha sektor industri maupun sektor pertambangan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan kategori usaha yang akan dijalankan.
Pelaku Usaha tersebut selanjutnya melakukan pemenuhan komitmen, mulai dari prasarana seperti izin lokasi, lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan serta Sertifikat Fungsi (SLF) sesuai dengan lokasi kegiatan usahanya. Pelaku usaha akan mendapatkan izin usaha maupun komersial /operasional yang belum berlaku efektif, sehingga diharuskan melakukan pemenuhan komitmen dari sektor teknisnya. *(adv)
Laporan : Ahmad Subarjo.