Anambas, mandalapos.co.id – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (26/6/2025).
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Ranperda RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah kompas pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk lima tahun ke depan,” ujar Bupati Aneng di hadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah yang hadir dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD berpedoman pada beberapa regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Menurutnya, setelah Ranperda RPJMD disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah, dokumen tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi. Penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lambat dilakukan enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, atau paling lambat pada 20 Agustus 2025.
“Karena itu, tahapan ini sangat krusial. Kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan koreksi dari DPRD agar dokumen ini betul-betul menjadi pedoman yang kuat dan menyeluruh,” tambahnya.
Bupati Aneng juga menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan seluruh proses penyusunan dan penetapan RPJMD secara terbuka dan partisipatif, demi terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu forum strategis dalam mengarahkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi perencanaan pembangunan daerah.*
*YAHYA





















