Bupati Anambas Audiensi dengan Ditjen Migas ESDM Bahas Kejelasan Data DBH Migas

Anambas, mandalapos.co.id – Dalam rangka memperkuat pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Audiensi tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian data perhitungan lifting minyak dan gas bumi, yang menjadi dasar dalam penetapan alokasi DBH Migas bagi daerah penghasil, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas.

Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan bahwa data lifting migas yang digunakan benar-benar akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan data tersebut sangat penting mengingat DBH Migas merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berpengaruh signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah, khususnya dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam forum audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan sejumlah masukan serta harapan agar proses perhitungan dan penetapan DBH Migas ke depan dapat memberikan kepastian bagi daerah, sekaligus mencerminkan kondisi riil produksi migas di wilayah penghasil.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah, guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa data lifting migas yang disampaikan Kementerian ESDM telah berdasarkan hasil perhitungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap produksi migas di daerah penghasil, termasuk Kepulauan Anambas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perhitungan alokasi DBH Migas masih dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain, seperti fluktuasi harga minyak dunia dan biaya produksi (cost recovery). Faktor-faktor tersebut, menurutnya, menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Audiensi ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam memastikan pembagian DBH Migas yang lebih proporsional dan berkeadilan bagi daerah penghasil.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini