Bejat! Oknum Guru Penjaskes di Buton Tengah Cabuli 24 Muridnya

0
287
Ilustrasi

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah meringkus oknum guru berinisial MS (30) warga Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, berprofesi sebagai seorang Guru Penjaskes SD di Kecamatan Mawasangka Timur atas dugaan pencabulan 24 orang siswinya.

Menerangkan kronologi kejadian, Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengatakan, terungkapnya pencabulan yang menimpa 24 siswi SD Mawasangka Timur itu, setelah salah seorang korban pulang ke rumah mengadukan kepada orang tuanya, bahwa dia telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di sekolahnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, mendengar pengakuan sang anak, orang tua anak tersebut mencari tahu kebenarannya dan mencari informasi dari orang tua siswa lainnya, ternyata selain anak korban, masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial MS itu.

“Merasa keberatan, para orang tua korban langsung mendatangi Mako Polres Buton Tengah melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa anak mereka,” ulas Kapolres menjelaskan, dikutip melalui rilisnya kepada wartawan, Jum’at (2/8/2024).

Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku pencabulan di Buton Tengah.

Atas Laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku.

“Pelaku MS kini telah diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di rumah orang tuanya beralamat di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Kamis (1/8/2024) Malam. Pelaku MS saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan kasus pencabulan ini dinaikan ke tahap penyidikan.

“Total ada 24 orang siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan dan saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buton Tengah telah melaksanakan pemeriksaan dan pendampingan kepada 21 anak, yang menjadi korban dengan didampingi oleh orang tuanya,” ucapnya menambahkan.

“Atas perbuatannya, pelaku MS di jerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman Pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini