Bapemperda DPRD Tasikmalaya Target Selesaikan 15 Ranperda Tahun ini

0
350
Ketua Bapemperda DPRD Tasikmalaya, Cecep Nuryakin (foto:Ist)

Mandalapos.co.id, Tasikmalaya– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  DPRD Kabupaten Tasikmalaya menargetkan tahun ini menyelesaikan 15 rancangan peraturan daerah.

“Target semuanya selesai tahun ini dan masuk usulan bupati. Kita bulatkan finalisasi dalam hal konstruksi referensi hukum dan legal drafting,” kata Ketua Bapemperda DPRD Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, Sabtu (15/8).

Rancangan perda itu dikatakan Cecep, saat ini sebagian dalam proses penyusunan dan juga sudah ada yang selesai diketuk serta disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Beberapa ranperda yang masih dalam pembahasan di antaranya, Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Tasikmalaya 2021-2030. Kemudian Ranpedra Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Selanjutnya ranperda perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura menjadi Perumda dan Raperda Penyertaan Modal PDAM dan raperda inisiasi Komisi III, serta Raperda Penyelenggaraan Perhubungan. 

Cecep menjelaskan, hadirnya Perda Rencana Induk Kepariwisataan itu nantinya yang akan mengatur pemetaan pariwisata di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga lebih tertata dan dimaksimalkan potensi yang ada saat ini.

Kemudian, lanjut dia, untuk raperda perubahan PDAM menjadi Perumda sudah diamantakan undang-undang. 

“Dengan sudah terbentuknya perda dan PDAM menjadi Perumda, misinya pelayanan harus dimaksimalkan, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, mengingat kita ketahui saat ini yang banyak terjangkau warga Kota Tasik. Kemudian harus bisa menyelamtkan mata air,” ujarnya, menjelaskan. 

Kemudian, kata dia, untuk Raperda Penyertaan Modal lebih kepada syarat supaya nantinya PDAM bisa mendapatkan bantuan hibah dari Kementerian PU. 

“Maka dari itu, harus ada perda penyertaan modal dari Pemkab Tasikmalaya dan itu dibuktikan dengan adanya anggaran yang masuk pada penyertaan modal,” tuturnya. 

***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini