Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara gratis.
Berbagai jenis layanan yang tersedia dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dapat diperoleh secara gratis oleh masyarakat Buton Tengah.
Berikut jenis layanan gratis di Dinas Dukcapil Kabupaten Buton Tengah :
A. Bidang pendaftaran penduduk meliputi :
1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pencatatan Biodata Penduduk.
3. Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
4. Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA).
5. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang dan Pinda Keluar (domisili).
6. Pengurusan Indentitas Digital (IKD).
7. Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan
8. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
B. Bidang pencatatan sipil meliputi :
1. Penerbitan Akta Kelahiran.
2. Penerbitan Akta Kematian.
3. Penerbitan Akta Lahir Mati.
4. Penerbitan Akta Perkawinan.
5. Pencatatan Akta Perceraian.
6. Pembatalan Perkawinan.
7. Pembatalan Perceraian.
8. Pengangkatan Anak.
9. Pengakuan Anak.
10. Pengesahan Anak.
11. Perubahan Anak.
12. Perubahan Status Kewarganegaraan.
13. Pembentulan Akta.
14. Pembatalan Akta.
15. Peristiwa Penting Lainnya.
Adapun cara mengakses layanan ini, masyarakat dapat mengakses dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil yang beralamat di Kelurahan Lakudo tepatnya di Eks Kantor Bupati Buton Tengah.
Masyarakat dapat juga memanfaatkan layanan melalui portal layanan online yang telah disediakan melalui layanan kontak Whatsapp (WA) Dinas Dukcapil Buton Tengah yang dapat diakses oleh warga pada jam kantor Senin – Jum’at, pada nomor :
1. Layanan Kartu Kelurga : 0823 2660 8157
2. Layanan KTP : 0852 4154 4103
3. Layanan Akta-Akta Capil : 0812 4702 2107
4. Layanan Pindah/Datang Penduduk : 0853 4219 9784
5. Layanan Konsolidasi Data : 0853 8907 2857
6 Layanan Pengaduan : 082193109097 – 085242726222
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buton Tengah, Tamrin Mau, S.Pd.,M.MPd, mengatakan dengan adanya layanan gratis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan dokumen penting yang diperlukan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dengan berbagai kemudahan kepada masyarakat dengan tujuan setiap warga negara khusus di Kabupaten Buton Tengah dapat terdata dengan baik dan memperoleh hak-haknya dalam administrasi kependudukan,” ucap Tamrin Mau, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi tambahan, pengurus layanan Dukcapil Buton Tengah yang perlu di perhatikan yakni harus melengkapi dokumen dan persyaratan pengajuan untuk selanjutnya di proses permohonan layanan. *(ADV)
Laporan : Ahmad Subarjo





















