Aturan 144 Diagnosis BPJS Picu Kesalahpahaman, Puskesmas Puspahiang Minta Sosialisasi

Dokter fungsional UPTD Puskesmas Puspahiang, dr. Elis Marifah, menjelaskan kendala mekanisme rujukan pasien BPJS Kesehatan dan pentingnya sosialisasi ketentuan pelayanan kepada masyarakat, Senin (2/11/2026).

Tasikmalaya, mandalapos.co.id — Persoalan pelayanan rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan masih menjadi perhatian masyarakat. Salah satu kendala yang dihadapi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) adalah penerapan ketentuan 144 jenis penyakit yang dalam sistem BPJS Kesehatan tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit dan harus terlebih dahulu ditangani di Puskesmas.

Kondisi tersebut tidak jarang menimbulkan kesalahpahaman antara pasien dan tenaga kesehatan. Sebagian pasien berharap mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit, sementara Puskesmas harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan dr. Elis Marifah, dokter fungsional UPTD Puskesmas Puspahiang kecamatan Puspahiang kabupaten Tasikmalaya Senin( 2/11/2026 , saat diwawancarai terkait pelaksanaan sistem rujukan dan berbagai kendala yang dihadapi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Elis, Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama memang memiliki kewenangan dan kewajiban memberikan rujukan apabila kondisi medis pasien memenuhi persyaratan. Namun, terdapat ketentuan mengenai 144 jenis penyakit yang penanganannya diarahkan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Kalau pasien masuk dalam kriteria 144 penyakit tersebut, berarti tidak boleh langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan atau rumah sakit. Namun, kalau kondisi pasien memang layak dirujuk, pasti akan kami rujuk,” jelasnya.

Ia menerangkan, ketentuan tersebut sudah terintegrasi dalam sistem BPJS Kesehatan. Ketika diagnosis pasien masuk dalam kategori yang terkunci, tenaga medis tidak bisa sembarangan menerbitkan rujukan ke rumah sakit.

Sistem Rujukan Terkunci, Tenaga Medis Harus Berkoordinasi

Elis mengungkapkan, dalam menghadapi pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihak Puskesmas terkadang harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kondisi pasien memang membutuhkan rujukan atau masih dapat ditangani di Puskesmas.

Ia menyebutkan, pihaknya pernah berupaya melakukan konsultasi dengan petugas penanggung jawab (PIC) rumah sakit maupun BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua upaya tersebut berhasil karena terdapat diagnosis yang tetap tidak dapat diubah dalam sistem.

Salah satu contoh yang disampaikan Elis adalah pasien dengan keluhan penyakit kulit, yakni Tinea Cruris. Dalam kasus tersebut, pihak Puskesmas telah berupaya melakukan koordinasi, tetapi rujukan tetap tidak dapat diterbitkan karena diagnosis pasien masuk dalam kategori yang harus ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Jadi memang tidak semua berhasil. Ada kondisi ketika kami sudah berkoordinasi dengan BPJS maupun rumah sakit, tetapi tetap terkendala sistem. Pasien tersebut wajib mendapatkan pengobatan terlebih dahulu di Puskesmas,” ungkapnya.

Pasien Menganggap Puskesmas Mempersulit Rujukan

Persoalan lainnya adalah belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme rujukan BPJS Kesehatan.

Menurut Elis, sebagian pasien hanya mengetahui bahwa dirinya membutuhkan surat rujukan ke rumah sakit. Namun, mereka belum memahami bahwa terdapat ketentuan dan tahapan pelayanan yang harus dilalui.

Akibatnya, ketika Puskesmas tidak dapat menerbitkan surat rujukan, muncul anggapan bahwa tenaga kesehatan sengaja mempersulit pasien.

Padahal, menurut Elis, pihak Puskesmas juga harus bekerja berdasarkan ketentuan dan sistem yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.

Ia juga menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman antara Puskesmas dan rumah sakit. Menurutnya, pasien seharusnya mendapatkan penjelasan yang sama sejak awal agar tidak terjadi perbedaan informasi ketika kembali mendapatkan pelayanan di Puskesmas.

“Kadang pihak rumah sakit juga belum menyampaikan secara jelas kepada pasien mengenai ketentuan 144 penyakit tersebut. Akhirnya, ketika pasien datang ke Puskesmas, justru kami yang dianggap mempersulit rujukan,” tuturnya.

Puskesmas Siapkan Sosialisasi Hingga Tingkat Desa

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Elis mengatakan pihak Puskesmas terus berupaya meningkatkan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Salah satu rencana yang akan dilakukan adalah menyampaikan informasi mengenai sistem rujukan BPJS Kesehatan melalui kegiatan lintas sektor atau lokakarya mini (Lokmin) yang melibatkan camat, kepala desa, serta unsur terkait lainnya.

Selain itu, pihak Puskesmas juga akan mengoptimalkan peran Puskesmas Pembantu (Pustu) dan bidan desa agar informasi mengenai mekanisme rujukan dapat diteruskan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.

Elis mengakui, sosialisasi yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Meskipun setiap Senin dilakukan komunikasi internal dan penyampaian informasi pelayanan BPJS kepada tenaga kesehatan, informasi tersebut belum tentu tersampaikan secara merata kepada seluruh pasien.

Karena itu, diperlukan dukungan lintas sektor agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai prosedur pelayanan kesehatan dan mekanisme rujukan.

BPJS Kesehatan Diminta Turun Langsung ke Masyarakat

Elis berharap BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan sosialisasi kepada tenaga medis, tetapi juga turun langsung ke masyarakat untuk menjelaskan aturan 144 penyakit dan mekanisme rujukan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan merupakan pihak yang memahami sekaligus mengelola sistem tersebut sehingga kehadiran langsung petugas BPJS di tengah masyarakat sangat diperlukan.

Ia juga berharap adanya komunikasi yang lebih intensif antara PIC BPJS, pihak rumah sakit, dan Puskesmas agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

“Harapan saya, BPJS juga turun langsung ke masyarakat. Jangan hanya menyampaikan sosialisasi kepada tenaga kesehatan. BPJS harus hadir di setiap wilayah kecamatan untuk membantu menjelaskan apa saja yang perlu diketahui masyarakat mengenai aturan 144 penyakit tersebut,” tegasnya.

Elis menegaskan, tenaga kesehatan pada dasarnya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Puskesmas bukan pihak yang ingin mempersulit pasien, melainkan harus menjalankan ketentuan pelayanan yang berlaku.

“Kami bukan musuh masyarakat. Kami juga ingin membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, ada aturan yang harus kami ikuti. Jangan sampai Puskesmas dianggap mempersulit rujukan, padahal kami bekerja berdasarkan sistem yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini