DPRD Bengkalis Setujui Hibah Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna

Bengkalis, mandalapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap Hibah Barang Milik Daerah, sebagai tindak lanjut laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (19/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha. Turut hadir Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra, TH.

Dalam pengantarnya, Hendrik Firnanda Pangaribuan menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil kerja Komisi II DPRD yang telah melakukan kajian secara mendalam terhadap usulan hibah Barang Milik Daerah (BMD).

Penyampaian laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam rapat dijelaskan bahwa mekanisme pemindahtanganan Barang Milik Daerah diatur dalam Pasal 106 hingga Pasal 108 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, pelaksanaan hibah juga didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan pihak terkait mengenai pembangunan kompleks pergudangan di Kabupaten Bengkalis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya Komisi II DPRD, atas kerja sama dan sinergi yang terjalin. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga transparansi pengelolaan aset daerah serta tertib administrasi pemerintahan.

“Dengan mekanisme hibah yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan aset daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Ersan.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

*ALHAFISH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini