Tulungagung, Mandalapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025) dengan tiga agenda utama: penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, persetujuan Ranperda APBD 2026, serta pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Bupati Tulungagung, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian Propemperda 2026, DPRD menegaskan bahwa program legislasi daerah tahun depan disusun berdasarkan kebutuhan regulatif, peningkatan pelayanan publik, dan aspirasi masyarakat. Propemperda diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan infrastruktur, menata kelembagaan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Pada agenda selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyepakati Ranperda APBD 2026. Binti Luklukah dari Badan Anggaran menyampaikan laporan lengkap hasil pembahasan dengan postur anggaran sebagai berikut:
Postur APBD 2026 Kabupaten Tulungagung:
- Pendapatan Daerah: Rp 2.992.753.505.059,87
- Belanja Daerah: Rp 3.211.000.000.000,00
- Selisih Belanja: Rp 521.707.528,87
- Surplus/Defisit: Defisit Rp 218.768.202.469
- Pembiayaan Daerah:
• Penerimaan Pembiayaan: Rp 218.768.202.469
• Pengeluaran Pembiayaan: Rp 0
• Pembiayaan Neto: Rp 218.768.202.469
• SiLPA 2026: Rp 0
Binti menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2026 harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas, serta berpihak pada masyarakat kecil.
Selain penyampaian postur APBD, Badan Anggaran juga membeberkan 15 rekomendasi strategis untuk optimalisasi pelaksanaan APBD 2026, antara lain:
1. Peningkatan anggaran rehabilitasi pasar tradisional.
2. Optimalisasi PDAU sebagai BUMD penopang PAD.
3. OPD wajib memprioritaskan pengadaan melalui PDAU.
4. Parkir berlangganan harus benar-benar gratis tanpa pungutan.
5. RSUD dr. Iskak wajib mempertahankan layanan berbasis kompetensi.
6. Penyesuaian gaji P3K paruh waktu berdasarkan beban kerja.
7. Penyediaan biaya operasional pendamping BPM PD.
8. Usulan pemindahan Gedung Dekranasda ke ex-Rupo Belga.
9. Peningkatan capaian PAD oleh Dinas Pendapatan Daerah.
10. Postur APBD 2026 dinilai lebih baik dari tahun sebelumnya.
11. Kajian produk air kemasan BDAU sebagai PAD baru.
12. Penguatan program APRIDE untuk UMKM.
13. OPD diminta lebih teliti dalam penganggaran meski sudah berbasis SIPD.
14. Renovasi kantor kelurahan di Kecamatan Tulungagung.
15. Peningkatan PJU untuk keamanan masyarakat.
Sebagai penutup rapat, DPRD mengumumkan pembentukan Pansus untuk membahas sejumlah ranperda prioritas 2026, agar setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus mencerminkan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan Tulungagung yang lebih terarah, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.*
*Edr





















