Natuna, mandalapos.co.id — Kabupaten Natuna kini semakin mantap menuju daerah pangan halal dengan telah beroperasinya Rumah Potong Hewan (RPH) Halal yang telah memperoleh sertifikat halal dan memenuhi standar kesehatan, kebersihan, serta syariat Islam.
RPH Halal ini telah dilakukan sejak tahun 2023 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Natuna dalam menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, dan halal bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem jaminan produk halal di Natuna.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Natuna, Marwan Syahputra melalui Kabid Bidang Prindustrian Sayafii saat dikonfirmasi Kamis (16/10/25), menyampaikan rasa syukur atas beroperasinya fasilitas tersebut.
“Kami bersyukur Natuna kini memiliki RPH Halal yang telah bersertifikat resmi. Pembangunan ini sudah dimulai sejak 2023, dan alhamdulillah kini dapat dimanfaatkan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan daging yang aman, sehat, dan halal,” ujar Syafe i
Ia menjelaskan, keberadaan RPH Halal menjadi pendorong bagi peternak lokal untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas ternak, serta memastikan proses pemotongan dilakukan sesuai standar.
“Dengan fasilitas halal yang memadai di daerah, peternak tidak perlu lagi memotong hewan di luar Natuna. Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar operasional RPH berjalan sesuai standar halal dan higienitas,” tambahnya.
RPH Halal Natuna saat ini dimiliki oleh Usaha Berkah Bersama, sedangkan Rumah Potong Ayam (RPA) dikelola oleh UD Jaya Bersama Terang Arizki. Keduanya telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk memperoleh sertifikat halal dan izin operasional.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Natuna) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah atas terwujudnya fasilitas halal tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah mewujudkan RPH dan RPA bersertifikat halal di Natuna. Hal ini menjadi pondasi penting menjelang pemberlakuan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan hadirnya RPH dan RPA halal di Natuna, para pelaku usaha makanan dan minuman akan lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal, karena sumber bahan baku di tingkat hulu telah terjamin kehalalannya.
“Kini persoalan hulu sudah terjawab. RPH halal dimiliki Usaha Berkah Bersama dan RPA dimiliki UD Jaya Bersama Terang Arizki. Ini akan sangat membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan LP3H, Natuna meneguhkan langkah menuju daerah mandiri pangan halal, sejalan dengan visi nasional menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. *(Ari)