Bengkalis, mandalapos.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bukittinggi, Kamis (21/8/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam wawasan dan memperoleh masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pemanfaatan data kependudukan.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I, Tantowi Saputra Pangaribuan, disambut langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Bukittinggi, Emil Achir, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Tantowi menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat, terutama menyangkut persyaratan administrasi khusus, seperti pengurusan adopsi anak. “Kami ingin menggali pengalaman dari Disdukcapil Bukittinggi sebagai bahan perbandingan untuk diterapkan di Kabupaten Bengkalis,” jelasnya.
Anggota Komisi I, Surya Risky, turut menyoroti mekanisme legalisasi dokumen yang diterapkan di Bukittinggi. Menanggapi hal itu, Emil Achir memaparkan bahwa pelayanan yang diberikan meliputi pengurusan KK, KTP, akta kelahiran, hingga dokumen lainnya sesuai peraturan. Disdukcapil Bukittinggi juga melakukan verifikasi lapangan bersama lurah untuk memastikan keaslian data yang diajukan masyarakat.
Lebih lanjut, Emil menjelaskan pemanfaatan aplikasi Simpang Turai untuk pengurusan kasus perceraian sesuai prosedur hukum, serta syarat adopsi anak yang memerlukan surat keterangan rumah sakit. Ia menegaskan bahwa dalam pembuatan akta dan KK baru, nama orang tua kandung tetap tercatat pada dokumen kependudukan.
“Kami juga memaksimalkan layanan digital melalui Instagram, Facebook, website, serta aplikasi Disdukcapil Cerdas. Masyarakat dapat mengunggah data pembuatan KK dan KTP tanpa harus datang ke kantor,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi I, Hj. Zahraini, mengapresiasi pemaparan tersebut. Ia menilai penggunaan aplikasi Simpang Turai sangat efektif, bahkan bisa menampung keluhan warga dan membantu masyarakat terdampak bencana melalui kerja sama dengan Dinas Sosial. “Semoga inovasi ini dapat diterapkan di Kabupaten Bengkalis agar pelayanan Capil semakin maksimal,” ucapnya.
Di akhir pertemuan, Tantowi menyoroti persoalan perpindahan domisili yang dilakukan sebagian tenaga kerja demi memenuhi persyaratan bekerja di luar daerah. Ia menilai hal ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan pemalsuan dokumen dan merugikan putra daerah.
Menjawab hal tersebut, pihak Disdukcapil Bukittinggi menjelaskan bahwa verifikasi perubahan domisili dilakukan melalui surat keterangan resmi, ditunjang pemeriksaan dokumen dengan perangkat pendeteksi khusus.*
*ALHAFISH





















