Razia Gabungan di Pelabuhan Tarempa, Miras Impor Terjaring Tanpa Dokumen

0
375
suasana razia minuman beralkohol yang dilakukan tim gabungan pemerintah daerah bersama Bea Cukai di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Yahya/mandalapos)

Anambas, mandalapos.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar razia terhadap muatan kapal terkait minuman beralkohol di Pelabuhan Tarempa, Rabu (23/7/2025).

Hasilnya, tim menemukan ratusan karton minuman beralkohol (mikol), baik produksi dalam negeri maupun luar negeri.

Lebih mencurigakan, minuman keras tersebut diduga sengaja dikemas menggunakan dus bekas air mineral kemasan. Cara ini diyakini sebagai upaya untuk mengelabui aparat saat proses bongkar muat di pelabuhan.

Kepala DKUMPP Kabupaten Kepulauan Anambas, Masykur, menjelaskan bahwa miras produksi dalam negeri atau lokal akan diamankan oleh pihaknya untuk diperiksa lebih lanjut terkait legalitas perizinannya. Sementara minuman beralkohol impor menjadi kewenangan penuh Bea Cukai.

“Untuk yang dari luar negeri itu konsen kewenangannya bea cukai untuk penindakan. Untuk produksi di Indonesia kita amankan di kantor, nanti kita cek perizinannya apakah sesuai ketentuan dan kita lakukan langkah selanjutnya,” terang Masykur dihadapan para awak media di sela kegiatan.

Masykur mengakui, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik barang tersebut. Namun ia menegaskan, proses penindakan akan tetap dilakukan sesuai prosedur.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pada dasarnya tidak melarang peredaran minuman beralkohol, asalkan memenuhi persyaratan dan izin yang berlaku.

“Kita dorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan agar tak perlu lagi kucing-kucingan. Kepada masyarakat, minum air putih saja biar sehat. Kepada pengusaha, mari urus izin supaya usahanya tidak terganggu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa, M. Lukman Firdaus, menyebut sidak ini merupakan bagian dari upaya bersama antarlembaga untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Anambas.

“Dari hasil sidak, kita mengamankan sekitar 23 karton atau sekitar 46 kis minuman beralkohol yang diduga merupakan barang impor,” jelas Lukman.

Ia mengatakan, barang-barang tersebut tidak tercantum dalam dokumen manifest kapal, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran.

Lukman juga menyampaikan bahwa ratusan karton mikol produksi dalam negeri yang ditemukan memiliki dokumen CK6 (manifest pengangkutan). Artinya, barang tersebut secara administratif tercatat dan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti peredarannya.

“Yang lokal memang tercantum di dokumen. Tapi miras impor ini tidak ada dalam manifest. Maka, kami lakukan penyegelan sambil melakukan kroscek lebih lanjut,” pungkas Lukman.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini