12.6 C
New York
Senin, Juli 14, 2025
Beranda Daerah Buton Tengah Satlantas Polres Buton Tengah Gelar Operasi Patuh Anoa 2025, ini Sasarannya!

Satlantas Polres Buton Tengah Gelar Operasi Patuh Anoa 2025, ini Sasarannya!

0
132

Buton Tengah, mandalapos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buton Tengah akan melaksanakan Operasi Patuh Anoa 2025, dimulai 14 – 27 Juli 2025.

Operasi Patuh Anoa ini akan dilaksanakan secara serentak oleh Polda dan Polres seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berikut sasaran utama Operasi Patuh Anoa 2025 yang akan dilaksanakan oleh Satlantas Polres Buton Tengah :

1. Pengendara tanpa helem SNI

2. Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

3. Pengendara dibawah umur

4. Melawan arus lalu lintas

5. Mengunakan HP saat berkendara

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan mengunakan knalpot brong/bogar

9. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau surat-surat lengkap.

Diharapkan melalui operasi ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya warga Buton Tengah. Dengan tertip berlalu lintas dapat menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.*

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!
Satlantas Polres Buton Tengah Gelar Operasi Patuh Anoa 2025, ini Sasarannya! - Mandala POS
12.6 C
New York
Senin, Juli 14, 2025
Beranda Daerah Buton Tengah Satlantas Polres Buton Tengah Gelar Operasi Patuh Anoa 2025, ini Sasarannya!

Satlantas Polres Buton Tengah Gelar Operasi Patuh Anoa 2025, ini Sasarannya!

0
132

Buton Tengah, mandalapos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buton Tengah akan melaksanakan Operasi Patuh Anoa 2025, dimulai 14 – 27 Juli 2025.

Operasi Patuh Anoa ini akan dilaksanakan secara serentak oleh Polda dan Polres seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berikut sasaran utama Operasi Patuh Anoa 2025 yang akan dilaksanakan oleh Satlantas Polres Buton Tengah :

1. Pengendara tanpa helem SNI

2. Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

3. Pengendara dibawah umur

4. Melawan arus lalu lintas

5. Mengunakan HP saat berkendara

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan mengunakan knalpot brong/bogar

9. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau surat-surat lengkap.

Diharapkan melalui operasi ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya warga Buton Tengah. Dengan tertip berlalu lintas dapat menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.*

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!