Rokok Ilegal Masih Beredar, PWRI Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

0
57

Mandalapos.co.id, Natuna – Masifnya peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai yang masih marak terjadi di sejumlah daerah termasuk di wilayah Pemerintahan Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, masih menjadi PR serius pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, maraknya peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai diduga akibat lemahnya pengawasan dan penegekan hukum dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi yang terkait lainnya di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media yang tergabung di PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Senin, (10/02/05) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa dalam menjalakan tupoksinya pihak Satpol PP terkendala dengan keterbatasan anggaran dan keterbatasan personil.

Padahal setiap tahunnya sudah disediakan anggaran dari pemda setempat untuk menunjang kegiatan Satpol PP yang dapat dianggarkan dalam program penunjang urusan pemerintahan daerah.

Selain sudah mendapatkan anggaran dari pemda setempat, menurut data dan informasi yang diterima oleh pihak PWRI Kabupaten Tasikmalaya, pihak Satpol PP juga mendapatkan anggaran dari pihak Paguyuban Tembakau sebesaar 10 persen dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

DBHCHT adalah dana yang berasal dari cukai tembakau yang dialokasikan untuk pembangunan daerah. DBHCHT memiliki beberapa tujuan, di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung kesehatan, mengembangkan ekonomi, meningkatkan pengawasan produksi dan peredaran tembakau, meningkatkan otonomi daerah.

Menurut Informasi dan data yang ada, komposisi alokasi angaran DBHCHT yang cukup besar dan sangat fantastik, di alokasikan kepada Satpol PP sebesar 10 persen, untuk Dinas Kesehatan sebesar 40 persen, dan untuk para pengusaha 20 persen.

DBHCHT dapat digunakan untuk berbagai program, seperti untuk membiayai program kesehatan, Membangun infrastruktur, Membangun sektor ekonomi yang terkait dengan hasil tembakau, Meningkatkan pengawasan produksi dan peredaran tembakau, Membangun lingkungan sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Roni, A.Ks, mengakui menerima anggaran dari DBHCHT sebesar Rp. 700 juta.

Dengan anggaran yang sangat fantastis, seharusnya Peredaran rokok illegal perlu perhatian khusus dari Pemerintah dan dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait seperti Kepolisian, Kejaksaaan, Sapol PP dan pihak Bea Cukai setempat, kerena ini adalah bentuk tindak kejahatan.

Demi tegaknya supremasi Hukum, dan mendukung segala  upaya langkah aparatur penegak Hukum dalam menuntaskan kasus kasus yang berhubungan dengan Masyarakat, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Sudah melakukan investigasi dan penelusuran terkait Masifnya produksi dan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak terjadi disejumlah daerah termasuk di wilayah Pemerintahan Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Dalam keterangan tertulisnya Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, mengklaim pihak PWRI Kabupaten Tasikmalaya mempunyai bukti valid, tentang keberadaan dimana penimbunan atau tempat penyimpanan sementra Rokok non Cukai yang selama ini diedarkan di wilayah Kabupaten kota Tasikmalaya.

Berdasarkan hal tersebut, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, akan meminta kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, untuk memfasilitasi dan menjadwalkan waktu serta tempatnya untuk melakukan Audiensi terkait lemahnya pengawasan dan penegekan hukum dari Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi yang terkait lainnya, yang mengakibatkan maraknya peredaran rokok non cukai ( Rokok Ilegal ) di Kabupaten Tasikmalaya. *(PWRI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini