Predator Seks di Jepara Cabuli 31 Anak Bawah Umur

0
11
Sejumlah anggota Polisi mengumpulkan barang bukti saat pengeledahan di rumah tersangka kasus kekerasan seksual berbasis online di Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)

Mandalapos.co.id, Jepara – Seorang pemuda berinisial S (21) asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah karena diduga cabuli 31 anak di bawah umur.

Pelaku juga merekam aktivitas seksual terhadap korban yang masih remaja dan memeras dengan ancaman akan disebar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Dwi Subagio, menjelaskan rentang usia korban terdiri dari usia 12, 14, 16, dan 17 tahun.

“Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur,” kata Dwi dilansir detikJateng, Rabu (30/4).

Polisi masih terus mendalami kasus ini diantaranya dengan mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti.

“Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks,” ujar Dwi.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku mengancam korban, mengajak bertemu dan memperkosanya. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak September 2024.*

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini