Polsek Meral Berhasil Bekuk Pelaku Curas di Surau Al-Mu’izzu Batu Lipai Karimun

0
1123
Kapolres Karimun didampingi Kapolsek Meral dan Kasihumas Polres Karimun, Kamis (23/5) (Foto: dok.Humas Polres Karimun)

Mandalapos.co.id, Karimun — Polsek Meral Resor Karimun, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menerangkan, berdasarkan laporan dari korban kejadian itu terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekira pukul 11.50 wib di Surau Batu Lipai Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Adapun kronologis kejadian, papar Kapolres, bermula pada Kamis, 16 Mei 2024, sekira pukul 11.50 Wib dimana korban hendak melaksanakan salat Zuhur di Surau Al – Mu’izzu di Batu Lipai Kelurahan Baran Timur. Kemudian korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk dan langsung menghampiri korban, dan tiba-tiba merampas handhone milik korban serta menarik tas ransel warna hitam milik korban dibarengi dengan ancaman.

“Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau, lalu korban merasa takut dan pelaku berhasil mengambil HP dan tas ransel milik korban,” ucap Kapolres menirukan ancaman pelaku, dalam konferensi Pers Kamis (23/5) didampingi Kapolsek Meral, AKP Kumala Enggar Anjarani, dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.

Selanjutnya, sebut Kapolres, pelaku meminta kunci motor yang dipegang korban akan tetapi pelapor tidak memberikannya, setelah itu pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Meral,” terang Kapolres.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Meral bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Z (28) di dekat klenteng Kelurahan Sei. Pasir Kecamatan Meral.

Adapun modus pelaku merampas barang milik korban, ungkap Kapolres, untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Atas kejadian ini, Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, 1 (satu) unit Handphone,  1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000. Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun.*

*M Saputra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini