Pengumuman Sertifikat SHGB Hilang Milik PT RULLYTASARI di Desa Lolibu Kabupaten Buton Tengah

0
4

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah secara resmi mengumumkan kehilangan satu bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. RULLYTASARI yang terdaftar di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun rincian sertipikat yang hilang adalah sebagai berikut:

  • Jenis Hak: SHGB
  • Nomor: 00007
  • Nama Pemegang Hak: PT. RULLYTASARI
  • Letak Tanah: Desa Walando, Kecamatan GU

Kepala Kantor Pertanahan Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.ST., M.Hmenyampaikan bahwa bagi pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan atas pengumuman ini dapat menyampaikan keberatannya kepada kantor pertanahan setempat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman, yaitu sejak 3 Juni 2025. Keberatan harus disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang sah.

Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. **(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini