Mandalapos.co.id, Anambas — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Andi Rio Framanthda atau kuasa khusus dari Jumardi, terkait persoalan lahan di Tanjung Cukang, Desa Temburun, dengan datang langsung ke Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam pertemuan hari ini, Selasa (31/10/2023) di Kantor Desa Temburun, Ombudsman Perwakilan Kepri meminta klarifikasi lanjutan terkait dugaan penundaan berlarut oleh Kepala Desa perihal permohonan pengurusan administrasi Surat Keterangan Tanah milik Pelapor.
Dalam kegiatan ini Ombudsman pun mengundang instansi terkait di Kabupaten Kepulauan Anambas seperti, Inspektur Daerah, Kabag Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Kantor Pertanahan,
Camat Siantan Timur, Kepala Desa Temburun, dan pelapornya Andi Rio Framanthda / Jumardi.

Membeberkan hasil pertemuan dengan instansi terkait tersebut, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadar, mengungkapkan, kesimpulan rapat yakni meminta pelapor yakni Jumardi melalui kuasa khususnya, agar segera mengurus pelepasan hak dari 4 pembeli lain ke Jumardi, atau mengurus balik nama ke BPN didukung dengan sarat mengurus Notaris.
“Kita kasih 30 hari, kami harap pak Jumardi melalui kuasa khususnya menyelesaikan ini, kalau tidak, tak bisa diserahkan permohonan ke ka Desa Temburun,” ujarnya.
Dr.Lagat pun mengatakan rapat berjalan dinamis dan saling berdiskusi. Sedangkan terkait dugaan Kades Temburun tak memberi pelayanan, Ligat menyebut pelapor juga tidak memenuhi saratnya, yakni membuat notaris pelepasan hak.
“Kalau dari sementara saat ini, dari BPN menyebut belum ada pemilik di situ, dan di kantor desa ini juga belum ada orang lain mengaku tanah di situ, tetapi tanah itu kita anggap benar dulu,” sebut Dr. Ligat.
“Kita kasih waktu 30 hari pelapor lengkapi dulu, kalau tak dilengkapi, berarti bukan salah kades,” ujarnya. ***
*YAHYA




















