Natuna, mandalapos.co.id — Seorang dokter berinisial DL yang bertugas di RSUD Natuna, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/25/VI/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, membenarkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut DL telah diperiksa sebagai saksi pada Senin lalu.
“Terlapor dokter DL sudah kami periksa sebagai saksi,” kata Iptu Richie saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk saksi ahli di bidang pers dan hukum pidana pada awal Juli mendatang.
DL dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 18 jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik.
Laporan tersebut diajukan oleh Pemimpin Redaksi alreinamedia, Arizki Fil Bahri, yang merasa dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan dilandasi emosi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah profesi wartawan.
“Saya hanya ingin keadilan. Ini soal menjaga integritas profesi jurnalis agar tidak diperlakukan semena-mena,” ujar Arizki.
Menurutnya, tindakan DL yang meminta berita dihapus dan memaksa agar ia meminta maaf kepada pihak yang diberitakan, adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Bahkan, DL juga disebut mengeluarkan ancaman akan membuat sesuatu yang lebih heboh jika permintaannya tidak diindahkan.
Perlu diketahui, sebelumnya Arizki memberitakan tentang tiga dokter ASN Pemkab Natuna yang diduga merangkap jabatan di rumah sakit lain. Ironisnya, DL yang tidak terkait langsung dalam pemberitaan tersebut justru ikut campur.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap praktik-praktik yang berpotensi mengekang kebebasan pers di daerah.*
*Alfian