Natuna, mandalapos.co.id – Pangkalan TNI AL Ranai (Lanal Ranai) menerima serah terima kapal tangkapan KM Bintang Sejahtera 10 dari KRI SRE-386 pada Selasa malam (24/02/2026). Kapal tersebut diamankan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum di wilayah perairan Natuna.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan narkotika, kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen resmi, serta kepemilikan senjata jenis airsoft gun tanpa dokumen sah.
Pejabat Sementara (Pjs.) Perwira Seksi Operasi (Pasops) Lanal Ranai menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan tahapan awal untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal beserta seluruh awaknya.
“Kami akan memeriksa seluruh dokumen kapal, muatan, serta awak kapal guna memastikan seluruh dugaan pelanggaran dapat diungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Proses pemeriksaan tersebut melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi terkait, di antaranya unsur Kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan tidak memihak, agar proses hukum berjalan adil,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil narkotika, satu unit senjata airsoft gun, serta dokumen-dokumen kapal. Beberapa anak buah kapal (ABK) juga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu.
Lanal Ranai menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengusut tuntas perkara ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.*
*ALFIAN





















