Mandalapos.co.id, Tasikmalaya – Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh mandalapos, bahwa pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Desa Cimanggu, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, musti membawa materai nominal 10.000 sebanyak 2 lembar dan pas foto.
Namun, bagi warga yang tidak membawa materai maupun pas foto, bisa membayar Rp35 ribu untuk biaya materai dan cetak pas foto di Desa.
Jelas hal ini bertolak belakang dengan isi Permendagri No. 2 Tahun 2016, di mana menurut Permendagri tersebut, untuk anak di bawah 5 tahun syarat pembuatan KIA cukup dengan fotokopi akta kelahiran, KK orangtua, dan KTP kedua orang tua. Sementara khusus untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang 1 hari, ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Cimanggu, Mail, mengatakan dari informasi yang didapatnya dari Kasi Kesra Desa Cimanggu, penggunaan materai ditujukan untuk membuat surat kuasa.
Demikian Mail mengaku belum melihat secara pasti informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, apakah pembuatan KIA perlu menggunakan materai.
Menimpali perkataan Kades Cimanggu, Kadus Mekarjaya, Ujang, mengatakan sebelumnya pihak desa sudah mensosialisasikan ke warga terkait pengajuan pembuatan KIA secara online melalui aplikasi WhatsApp.
“Tapi tak semua warga punya HP dan warga pun biasanya tidak mau untuk urus sendiri karena jaraknya jauh untuk ke Disdukcapil,” ujarnya.
Selain itu lanjut Ujang, satu nomor handphone atau WhatsApp hanya bisa digunakan untuk satu orang.
Lebih detail, mandalapos pun memintai keterangan Kasi Kesra Desa Cimangguk, Pendi. Ia mengungkapkan pihak desa diberikan beberapa format untuk layanan administrasi kependudukan dari Disdukcapil.
“Kita kan di desa itu dikasih beberapa format, termasuk di antaranya untuk pemohon yang pengajuannya diuruskan oleh orang lain, maka harus pakai surat kuasa. Di formulir F103 itu pakai materai,” jelas Pendi.
“Itu arahan dari Dukcapil, karena kita mengikuti formatnya juga,” imbuhnya.
Meski demikian menurut Pendi, bagi warga yang mengurus sendiri pembuatan KIA maka tidak memerlukan surat kuasa bermaterai.
“Yang penting ada di dalam 1 KK (kartu keluarga). Kalau di luar KK maka harus pakai surat kuasa,” pungkasnya. ***Yahya
























