Anambas, mandalapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambasmenggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan AnambasTahun 2025–2029.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Anambas pada Selasa (1/7/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu, dengan agenda penyampaian Ranperda RPJMD,” kata Rian.
Dalam rapat tersebut, tiga fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap rancangan RPJMD. Penyampaian diawali oleh Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, kemudian Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, dan terakhir Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
Secara umum, ketiga fraksi menyatakan setuju agar Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan AnambasTahun 2025–2029 dibahas lebih lanjut ke tahapan berikutnya.
Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi, giliran Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan tanggapan dan jawaban atas masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Adapun tanggapan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025–2029 berbunyi sebagai berikut ;
Yang pertama, kami akan menanggapi pandangan umum fraksi persatuan pembangunan indonesia raya (PPIR) terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kepulauan Anambastahun 2025-2029:
Yang pertama, kami akan menanggapi pandangan umum Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kepulauan Anambastahun 2025-2029:
1. Terkait kebutuhan dasar masyarakat (air bersih, pangan, dan energi listrik) kami sepenuhnya sependapat bahwa pemenuhan kebutuhan dasar merupakan prasyarat utama menuju kesejahteraan masyarakat. oleh karena itu, sebagaimana tertuang dalam bab 4 RPJMD, arah kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur ke depan akan difokuskan pada peningkatan cakupan layanan air bersih melalui pembangunan sistem spam, optimalisasi embung, dan inovasi teknologi penampungan air hujan di wilayah rawan air. adapun dalam sektor pangan, penguatan ketahanan pangan dilakukan melalui fasilitasi pertanian lokal dan pengembangan sentra-sentra pangan berbasis komunitas. pemerintah juga berkomitmen mengupayakan peningkatan kapasitas energi melalui kerja sama dengan pihak pln serta menjajaki peluang energi baru terbarukan.
2. Terkait layanan kesehatan:
Kami juga menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan sebagaimana disampaikan yang telah disampaikan fraksi PPIR. untuk itu sebagaimana bab 4 RPJMD pada bidang urusan kesehatan, telah direncanakan peningkatan jumlah dan kapasitas tenaga kesehatan, distribusi dokter secara lebih merata, penambahan obat-obatan esensial, serta revitalisasi puskesmas dan pustu terutama di wilayah terluar. edukasi gaya hidup sehat dan pemahaman layanan kesehatan juga menjadi bagian dari strategi promotif dan preventif RPJMD.
3. Terkait sektor kelautan dan perikanan:
Kami mengapresiasi perhatian fraksi PPIR terhadap potensi kelautan anambas. dalam RPJMD 2025–2029, pengembangan sektor kemaritiman difokuskan pada program peningkatan daya saing produk perikanan tangkap dan budidaya, dukungan sarana prasarana seperti cold storage dan rumah ikan/rumpon, serta penguatan sistem pengawasan laut melalui integrasi dengan aparat keamanan laut. hal ini sejalan dengan misi keempat RPJMD yang menekankan ekonomi berbasis maritim dan pariwisata.
4. Terkait pendidikan, pemuda dan olahraga:
Pemerintah menyambut baik dorongan fraksi PPIR terhadap peningkatan sdm dan perhatian terhadap pendidikan keagamaan nonformal. program dukungan terhadap tpq, pelatihan keterampilan berbasis komunitas, hingga penyediaan beasiswa pendidikan tinggi akan terus ditingkatkan. dalam bidang kepemudaan dan olahraga, pemda akan memperkuat organisasi kepemudaan, membangun sarana olahraga representatif, serta memberikan pembinaan bagi atlet daerah.
5. Terkait pariwisata dan kebudayaan:
Sebagaimana tertuang dalam bab 3 dan 4 RPJMD, arah pembangunan pariwisata diarahkan pada pengembangan destinasi unggulan bahari, penguatan ekosistem wisata melalui promosi digital, peningkatan aksesibilitas, serta dukungan investasi. pemerintah juga berkomitmen melakukan pendataan dan perlindungan kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual dan revitalisasi warisan budaya lokal.
6. Terkait ketenagakerjaan dan umkm;
Pemerintah juga memberikan penekanan tentang pentingnya penyediaan lapangan kerja seiring peningkatan lulusan dan pencari kerja. dalam RPJMD, strategi peningkatan kesempatan kerja diwujudkan melalui pelatihan berbasis kompetensi, aktivasi kembali balai latihan kerja (BLK), serta fasilitasi sertifikasi tenaga kerja. pemerintah juga akan memberikan stimulus umkm melalui akses permodalan, pendampingan usaha, dan promosi produk melalui digitalisasi serta perluasan pasar.
Berikutnya adalah jawaban atas pandangan umum Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2029:
1. Terkait penekanan agar pemerintah terus berbenah diri melalui pembangunan daerah;
Kami menyambut baik dorongan Fraksi PKAD agar pembangunan daerah dilakukan secara terus-menerus, konsisten, dan responsif dalam menjawab berbagai permasalahan dasar, khususnya dalam hal penyediaan infrastruktur, penataan wilayah, transportasi, serta pelayanan publik yang berkualitas. untuk itu, dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2029, arah kebijakan pembangunan akan diarahkan pada penguatan infrastruktur dasar sebagai prasyarat pembangunan sosial dan ekonomi, melalui pengembangan jalan penghubung antarwilayah, revitalisasi pelabuhan rakyat, penyediaan air bersih, penguatan sistem transportasi antarpulau, serta optimalisasi pelayanan dasar berbasis kawasan kepulauan yang berkelanjutan.
2. Terkait pentingnya perencanaan pembangunan berdasarkan kebutuhan daerah dan permasalahan nyata;
Apa yang telah disampaikan oleh Fraksi PKAD sejalan dengan prinsip dan keteguhan yang kami pegang, bahwa setiap perencanaan pembangunan daerah harus diawali dengan analisis yang tajam terhadap permasalahan aktual dan kebutuhan riil masyarakat. oleh karena itu, penyusunan RPJMD 2025-2029 telah didahului dengan kajian teknokratis dan analisis isu strategis yang mencakup aspek ekonomi, sosial, lingkungan, serta kelembagaan. seluruh arah kebijakan dan program prioritas yang termuat dalam dokumen RPJMD merupakan hasil integrasi dari hasil forum konsultasi publik, musrenbang, FGD, dan masukan dari DPRD. prosesi merupakan upaya kami menjaring aspirasi masyarakat secara luas guna memastikan bahwa seluruh perencanaan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan daerah secara kontekstual dan tepat sasaran.
3. Terkait penekanan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
Pemerintah daerah mengapresiasi penegasan Fraksi PKAD bahwa RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan daerah harus menjadi bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. dalam penyusunannya, RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2029 telah diselaraskan secara vertikal dengan RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2045, rpjmn tahun 2025-2029, serta arah kebijakan strategis yang termuat dalam ranperda RPJMD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025-2029. harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh program prioritas daerah berkontribusi langsung terhadap pencapaian sasaran nasional dan memperkuat posisi strategis kepulauan anambas sebagai kabupaten perbatasan dan garda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Terkait sistematisasi tahapan proyek pembangunan:
Perencanaan strategis, kelayakan, uji konsistensi, pengesahan anggaran, dan kepatuhan kepala daerah terhadap dokumen perencanaan. pada kesempatan yang baik ini, kami menekankan kepada semua pihak tentang pentingnya ketaatan prosedur dalam pelaksanaan setiap proyek pembangunan daerah sebagaimana digarisbawahi oleh Fraksi PKAD . untuk itu, dalam kerangka pengendalian dan evaluasi pembangunan RPJMD, kami juga memastikan bahwa setiap proyek wajib mengacu pada perencanaan strategis yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD dan renstra perangkat daerah. kami juga berkomitmen untuk melaksanakan kajian kelayakan teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh sebelum pelaksanaan proyek dimulai. seluruh kegiatan pembangunan akan diuji konsistensinya terhadap dokumen perencanaan dan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan anggaran dari DPRD, dengan memastikan keputusan kepala daerah selalu berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, berbasis bukti, dan bukan didorong oleh kepentingan sesaat atau kelompok tertentu.
Terakhir adalah jawaban atas pandangan umum Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F PNBKS) terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kepulauan Anambastahun 2025-2029. pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara umum hal-hal yangmenjadi pandangan dari Fraksi PNBKS telah termuat dalam ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambastahun 2025-2029, untuk lebih jelasnya dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Menanggapi catatan mengenai belum terlihatnya program unggulan dalam dokumen RPJMD, dapat kami sampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan telah dirancang dalam lima misi utama dan dijabarkan ke dalam tahapan-tahapan strategis berdasarkan prioritas pembangunan daerah. sebagaimana yang telah dituangkan dalam bab 3 RPJMD, telah terdapat 22 program unggulan yang dimaksud antara lain adalah pengembangan anambas sebagai kawasan ekonomi maritim perbatasan, program konektivitas maritim antarpulau, transformasi sektor pendidikan dasar dan menengah pertama, dan hilirisasi perikanan lokal. adapun terkait proyeksi pendapatan daerah, pemerintah menyadari keterbatasan fiskal dan telah merumuskan strategi optimalisasi pad berbasis potensi lokal serta peningkatan kualitas belanja melalui efisiensi dan fokus terhadap belanja produktif.
2. Terkait postur anggaran, kami sependapat bahwa penyeimbangan antara belanja rutin dan belanja publik langsung perlu diperkuat. dalam kerangka kebijakan keuangan daerah RPJMD 2025–2029, telah diarahkan reformulasi penganggaran untuk menjamin peningkatan alokasi belanja pada urusan wajib pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, yang menjadi hak masyarakat. strategi efisiensi belanja operasional dan penguatan sistem penganggaran berbasis kinerja juga terus dikembangkan untuk memastikan anggaran daerah berpihak pada pelayanan publik yang nyata dan berkualitas.
3. Berkenaan dengan indikator outcome yang bersifat normatif dan kekhawatiran terkait ketidakkonsistenan transformasi, kami sampaikan bahwa dokumen RPJMD telah memuat kerangka indikator kinerja yang disusun berdasarkan hasil kinerja tahun sebelumnya yang terukur dan dirancang secara bertahap. pemerintah menyadari pentingnya penciptaan lapangan kerja bagi lulusan sekolah dan mahasiswa, sehingga strategi peningkatan daya saing sdm dilaksanakan melalui program penguatan pendidikan vokasi, kemitraan dengan dunia industri, pelatihan berbasis kompetensi, dan fasilitasi wirausaha muda. hal ini selaras dengan misi pertama RPJMD dan strategi peningkatan kesempatan kerja lokal. dan juga telah termuat dalam program unggulan sertifikasi dan optimalisasi balai latihan kerja (blk).
4. Terkait dengan kesejahteraan nelayan dan pertanyaan mengenai hilirisasi perikanan, dapat kami jelaskan bahwa dalam bab 4 RPJMD, strategi peningkatan nilai tambah sektor perikanan diarahkan pada pembangunan sistem pengolahan hasil laut skala kecil-menengah, dukungan logistik perikanan, serta pengembangan produk turunan perikanan melalui pelatihan umkm maritim dan promosi dagang. program hilirisasi ini akan didukung oleh peningkatan akses permodalan, kemitraan investasi, dan digitalisasi rantai pasok.
5. Terkait langkah konkrit dalam pengentasan berbagai permasalahan, pemerintah daerah sependapat bahwa tanpa fokus dan prioritas, alokasi anggaran berpotensi tersebar dan kurang berdampak. oleh sebab itu, dalam RPJMD 2025–2029 telah ditetapkan prioritas pembangunan daerah per tahun secara tematik, mulai dari peningkatan sdm, penguatan ekonomi maritim, perbaikan infrastruktur dasar, hingga reformasi pelayanan publik. setiap tema tahun pembangunan akan menjadi pedoman rkpd tahunan sehingga progres dapat dilacak secara sistematis dari tahun ke tahun.
6. Mengenai dorongan peningkatan investasi daerah, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan peningkatan iklim investasi dalam dokumen RPJMD melalui penyederhanaan perizinan, penguatan peran dpmptsp, serta promosi potensi strategis daerah kepada investor nasional dan asing, terutama di sektor perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata bahari. selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga akan terus diperkuat guna mendorong masuknya investasi yang berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja.
7. Terkait dengan rasio dan distribusi tenaga kesehatan, data dalam dokumen RPJMD menjadi dasar untuk merumuskan strategi pemenuhan tenaga kesehatan berbasis peta kebutuhan layanan. pemerintah daerah akan mengupayakan peningkatan rasio melalui skema rekrutmen tenaga kontrak daerah, kerja sama dengan institusi pendidikan kesehatan, serta insentif bagi tenaga medis di daerah terpencil. penguatan pelayanan primer dan revitalisasi puskesmas juga akan terus dilakukan guna menjamin pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu.
8. Mengenai pengelolaan aset dan peningkatan pad berbasis potensi lokal juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. strategi pemanfaatan aset daerah dilakukan dengan menata kembali aset yang belum produktif, melakukan valuasi ulang, serta mendorong kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga secara legal dan transparan. optimalisasi pad juga diarahkan pada penguatan pajak daerah berbasis digitalisasi, pengelolaan retribusi secara elektronik, serta perluasan basis pajak yang bersumber dari kegiatan sektor perikanan, pariwisata, dan logistik.
9. Terkait penysunan rencana kebijakan jangka menengah, kami berpandangan bahwa pentingnya menyusun target yang memperhatikan sumber daya yang optimis namun tetap realistis.*
*YAHYA



















