Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik gratifikasi, suap, dan pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan. Langkah tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Buton Tengah Nomor: 400.12/841/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton Tengah, serta para pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat umum.
Dalam surat tersebut, Bupati Buton Tengah, Azhari, menekankan pentingnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, khususnya dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Penegasan Larangan dan Mekanisme Pengaduan
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah dilarang keras untuk menerima atau meminta gratifikasi, suap, atau bentuk pemberian lainnya dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan hadiah, imbalan, atau bentuk gratifikasi lain, baik berupa uang maupun barang, kepada petugas dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan layanan kependudukan.
Yang penting untuk digarisbawahi, seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Buton Tengah tidak dipungut biaya alias gratis.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pelayanan publik yang bersih, Pemerintah Daerah juga membuka kanal pengaduan. Masyarakat maupun ASN yang menemukan atau mengalami praktik pungli dan gratifikasi dapat segera melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi atau Pengaduan Disdukcapil Buton Tengah melalui:
- WhatsApp: 0823 4350 0876
- Email: dukcapil.buteng@gmail.com
Pemerintah menjamin perlindungan terhadap identitas pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buton Tengah juga diinstruksikan untuk memastikan bahwa seluruh jajarannya mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya dalam bentuk pungutan liar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Membangun Budaya Pelayanan Bersih
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk menumbuhkan budaya birokrasi yang bersih dan profesional. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah aktif mendorong penerapan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), termasuk di sektor pelayanan kependudukan yang kerap menjadi sorotan publik.
Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, seluruh unsur pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat menjadikan pelayanan kependudukan sebagai wajah pelayanan publik yang terpercaya dan bebas dari praktik menyimpang.
Surat edaran ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas, tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai pengawas jalannya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. *(ADV)
*Laporan: Ahmad Subarjo