Wakatobi, Mandalapos.co.id – Mengawali kerja tahun 2026 dengan semangat pelayanan prima, Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi secara resmi melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Butuni Arkambode Keadilan (LBH-BARKA) tentang Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Rabu (7/1/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Wangi Wangi, Panji Prahistoriawan Prasetyo, S.H., dan Ketua LBH-BARKA, Satriadin, SH., disaksikan oleh jajaran pegawai PN Wangi-Wangi serta jajaran Anggota LBH-BARKA, bertempat di PN Wangi-Wangi.
Dilansir halaman resmi PN Wangi-Wangi, menyampaikan Pengadilan Negeri Wangi Wangi melaksanakan penandatanganan MoU dengan LBH-BARKA setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026.
“Penandatanganan MoU dilaksanakan pada awal tahun agar lembaga terpilih segera bisa melaksanakan layanan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Humas PN Wangi Wangi dalam rilis tersebut.

Ketua LBH-BARKA, Satriadin, S.H., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas kepercayaan dan amanah untuk LBH-BARKA oleh PN Wangi-Wangi.
“Kami atas nama keluarga besar LBH-BARKA mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi beserta jajaran atas amanah yang diberikan kepada kami untuk menjalankan layanan Posbakum Tahun Anggaran 2026,” ucap Satriadin saat dikonfirmasi awak media.
“Ini adalah tanggung jawab besar yang akan kami laksanakan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk menjadi mitra yang suportif bagi PN Wangi-Wangi dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Wakatobi,” ungkap Satriadi mempertegas kepercayaan yang diberikan PN Wangi-Wangi.
Lebih lanjut, Alumni Mahasiswa Hukum Kampus Unidayan Baubau ini menyampaikan bahwa layanan Posbakum LBH-BARKA di PN Wangi-Wangi dapat diakses secara gratis oleh semua lapisan masyarakat Wakatobi khususnya warga yang kurang mampu dan ini merupakan perintah undang-undang yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum (equality before the law).
“Melalui layanan Posbakum LBH-BARKA, kami memastikan akses terhadap keadilan (Access to Justice) warga Wakatobi dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa hambatan biaya,” pungkas.
Laporan : Ahmad Subarjo





















