Anambas, Mandalapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (29/7/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan ini dihadiri oleh Bupati Anambas Aneng serta Wakil Bupati. Agenda tersebut menjadi tahapan awal dari proses legislasi, yakni pembicaraan tingkat I yang ditandai dengan penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah.
Dalam paparannya, Bupati Aneng menekankan urgensi Ranperda KTR dengan mengacu pada ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.
“Kita sadari bersama, rokok bukan sekadar gaya hidup, tapi menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” tegas Aneng. Ia juga menyoroti tingginya angka perokok di kalangan remaja dan anak-anak sebagai keprihatinan utama.
Menurutnya, dampak negatif rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, namun juga oleh perokok pasif yang justru memiliki risiko lebih tinggi terhadap penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, kanker, hingga gangguan pernapasan kronis.
Bupati menegaskan, kehadiran Ranperda KTR menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Anambas, sekaligus melindungi masyarakat terutama generasi muda dari paparan asap rokok.
“Peraturan ini akan memberi landasan hukum yang kuat untuk menegakkan kawasan tanpa rokok di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, area bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik lainnya,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini selaras dengan indikator utama dalam program Kabupaten/Kota Sehat, yakni lingkungan yang bersih dan bebas dari risiko kesehatan.
Aneng tidak menampik kemungkinan adanya resistensi terhadap Ranperda ini. Namun, ia optimistis bahwa dengan semangat kolaborasi lintas sektor, hambatan itu bisa diatasi.
“Ini adalah investasi jangka panjang untuk kesehatan kolektif masyarakat kita. Saya berharap dukungan penuh dari DPRD agar Ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan,” tutupnya.*
*YAHYA