Alami Kerugian Fantastik AMG Pantheon, La Ode Syahrul Melalui Kuasa Hukum Laporkan Prof Michael ke Polres Baubau

La Ode Syahrul melalui kuasa hukum Imam Ridho Angga Yuwono, SH.,MH dan La Ode Abdul Ikhisaniddyn, SH., resmi melaporkan Manajemen AMG Pantheon dan Prof. Michael, ke Polres Kota Baubau,

Baubau, Mandalapos.co.id – La Ode Syahrul melalui kuasa hukum Imam Ridho Angga Yuwono, SH.,MH dan La Ode Abdul Ikhisaniddyn, SH., resmi melaporkan Manajemen AMG Pantheon dan Prof. Michael, ke Polres Kota Baubau, Kamis (26/2/2026).

Laporan polisi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut AMG Pantheon merupakan investasi yang ilegal serta telah menghentikan kegiatan usahanya karena diduga terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

“Hari ini, kami telah resmi mengadukan Manajemen AMG Pantheon dan Prof Michael ke Polres Baubau. Laporan ini di layangkan atas kerugian yang dialami klien kami (La Ode Syahrul) korban investasi AMG Pantheon dengan kerugian fantastis jumlahnya,” ucapnya La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H, melalui rilisnya ke awak media, Kamis (26/2/2026)

Iksan panggilan akrab La Ode Abdul Ikhisaniddyn, SH mengatakan, bahwa AMG Pantheon menawarkan iming iming keuntungan besar datangnya dari Prof. Michael mengarahkan para member yang bergabung dengan modus investasi melalui aplikasi platfrom yang dijalankan.

“Berdasarkan hasil rilis OJK telah menyatakan AMG Pantheon adalah paltform investasi yang ilegal. Dan saat ini tidak dapat lagi diakses oleh member. Dampaknya, para member tergabung tidak dapat menarik keuntungan investasi yang dijanjikan Prof Michael termasuk klien kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut ditambahkan Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH, mengutarakan bahwa klien La Ode Syahrul bergabung dan menjalankan AMG Pantheon terhitung sejak Juni 2025 bersama member lainnya saat ini. Namun ia memastikan klien bergabung karena melalui iming-iming Prof Michael akan ada keuntungan investasi begitupun para member lainnya.

Lanjut ia menyampaikan bahwa pengakuan kliennya bahwa sosok Prof. Michael yang menjadi otak penggerak investasi tersebut belum pernah ditemui secara langsung maupun para member. Meski sosoknya misterius, ia sangat berperan mengarahkan secara langsung ke seluruh member dalam aplikasi AMG Pantheon melalui chat di aplikasi akun masing-masing member.

“Melalui laporan polisi ini, klien kami mengharapkan Prof. Michael diungkapkan sosok dalangnya serta bertanggungjawab atas kerugian member AMG Pantheon,” tegas.

Terakhir menambahkan, persoalan ini harapkan kepada Kepolisian Resor Baubau dapat menyelesaikan dengan baik dan presisi.

“Kami percaya Polres Baubau dapat ungkap masalah ini sampai tuntas siapa dibalik sosok Prof.Micheal yang menjadi akar masalahnya ini. Kami berharap penyelesaian masalah investasi ilegal ini dapat menjadi pelajaran untuk kita semua dan tidak ada lagi yang menjadi korban investasi seperti ini,” pungkasnya.

Dilansir KOMPAS.com, sebanyak 25.000 warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban investasi ilegal melalui platform bernama AMG Pantheon. Temuan ini diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 119 miliar.

Menindak lanjuti hal ini, OJK Sultra langsung mengadakan pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) PASTI di Mapolres Baubau, Selasa (24/2/2026) petang dan menyatakan investasi AMG Pantheon merupakan ilegal.

 “Jadi pertemuan hasil kita ini rapat Satgas PASTI kami sepakat bahwa AMG Pantheon itu merupakan investasi illegal, sehingga keberadaan investasi illegal ini kami pun dari Satgas PASTI pusat sudah melakukan upaya pemblokiran url, weblink dan aplikasi yang berkaitan dengan AMG Pantheon,” kata Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ribuan anggota yang tergabung dalam platform tersebut berasal dari beragam latar belakang profesi. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, tenaga pendidik, akademisi, pelajar, hingga petani dan nelayan.

Setiap anggota rata-rata menyetor dana sekitar Rp 5,2 juta dengan janji keuntungan besar melalui sistem trading yang ditawarkan. Namun, alih-alih memperoleh keuntungan, para anggota justru tidak dapat menarik dana mereka.

Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 119 miliar.

“Hasil indetifikasi sementara hasil diskusi dan wawancara itu (jumlah anggota) mencapai 25 ribu anggota yang ada di Baubau,” ujarnya.*

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini