
Tasikmalaya, Mandalapos.co.id — Gelombang aksi besar mengguncang Kabupaten Tasikmalaya. Seluruh elemen aktivis dan pegiat demokrasi turun ke jalan menuntut keadilan atas pelaporan terhadap Dadan Jaenudin, aktivis sekaligus Ketua Rakyat Peduli Demokrasi (RPD), yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pelaporan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus). Rabu (14/01/2025)
Dalam aksi yang digelar di ruang publik itu, massa membawa spanduk dan poster berisi kecaman terhadap langkah Ketua DPRD yang dianggap sepihak dan tidak prosedural. Para demonstran menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.
Koordinator aksi menegaskan, pelaporan terhadap Dadan Jaenudin tidak mencerminkan sikap institusional DPRD karena dinilai tidak didasarkan pada keputusan kolektif melalui Banmus.
“Ini bukan persoalan individu, tetapi menyangkut marwah demokrasi. Pelaporan dilakukan tanpa Banmus dan tanpa keputusan lembaga,” tegas salah satu orator.
Massa juga mendesak aparat penegak hukum agar bersikap objektif dan profesional, serta tidak menjadi alat pembungkaman kritik. Mereka meminta laporan tersebut dikaji ulang secara hukum dan etika, mengingat kritik yang disampaikan Dadan dinilai sebagai aspirasi masyarakat.
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat kepolisian. Meski sempat menimbulkan kepadatan lalu lintas, kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Para aktivis menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan siap menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons.
Ketua DPRD: Laporan Hasil Kesepakatan Dewan
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, bersama wakil dan anggota dewan menemui massa aksi. Ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap Dadan Jaenudin bukan keputusan pribadi, melainkan hasil kesepakatan bersama seluruh fraksi dalam rapat dewan.
“Pelaporan ini merupakan hasil kesepakatan bersama wakil dan seluruh fraksi. Langkah tersebut sudah sesuai prosedur hukum karena aksi coretan di dinding gedung DPRD merupakan vandalisme dan merusak aset negara,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kritik masyarakat tetap diterima, namun harus disampaikan melalui mekanisme resmi. Ia menyebut laporan tersebut masih bersifat tentatif dan terbuka untuk dibahas lebih lanjut melalui dialog.
“Kami menerima semua kritik. Soal mekanisme di dewan, keputusan tidak bisa diambil sendiri, harus bersama wakil ketua dan fraksi. Soal pencabutan laporan itu bisa dibicarakan. Ini menjadi pembelajaran agar aset negara dijaga, karena vandalisme ada pidananya,” ungkapnya.
Usai aksi, DPRD disebut membuka ruang dialog, termasuk lobi, debat, dan negosiasi, guna merespons tuntutan para aktivis.*
*ARIS






















