
Mandalapos.co.id, Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah menyiapkan anggaran Rp 745 miliar untuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Indonesia.
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim,mengatakan bantuan UKT yang akan disalurkan merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Sabtu (7/8/2021), dana bantuan UKT akan mulai disalurkan pada September 2021. Ada sejumlah ketentuan yang dipaparkan Nadiem terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya.
Syarat dan cara dapatkan bantuan UKT
Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan UKT sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Kemendikbud Ristek sudah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT.
Berikut syarat mahasiswa bisa mendapat bantuan UKT:
- Mahasiswa aktif kuliah
- Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
- Kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT? Berikut cara mendapatkannya:
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek
- Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT, nantinya bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
***Rudi




















