Anambas, Mandalapos.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan amanat Pasal 22 ayat (5) dan (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Menurut Rian, LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, yang selanjutnya dibahas DPRD untuk diberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan.
“Rekomendasi DPRD ini tidak hanya sebagai evaluasi, tetapi juga wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum DPRD memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program pembangunan tahun 2025 yang dinilai telah berjalan cukup baik, meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu menjadi perhatian serius.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Linda, membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD.
Linda menjelaskan, DPRD telah melakukan pembahasan secara komprehensif, mendalam, dan objektif terhadap LKPJ Bupati, dengan melibatkan berbagai pihak serta mengacu pada data capaian kinerja dan kondisi riil di lapangan.
“Rekomendasi ini berisi catatan strategis berupa saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Dalam rekomendasinya, DPRD menyoroti sejumlah hal penting, di antaranya masih adanya ketidaksesuaian dalam penyajian data kinerja, keterkaitan antara perencanaan dan realisasi, serta belum optimalnya indikator capaian yang terukur dalam dokumen LKPJ.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mengikuti program pusat, seperti forum REBOAN (Rembuk dan Bincang Otonomi Daerah) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
DPRD menilai forum tersebut penting untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, kepala daerah diharapkan tidak hanya hadir secara formal, tetapi juga terlibat aktif secara substansial.
Rekomendasi lainnya mencakup dorongan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengoptimalkan Dana Bagi Hasil (DBH), baik dari sektor pajak maupun sumber daya alam, melalui peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemutakhiran data potensi daerah.
DPRD juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tak kalah penting, DPRD mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan utang kepada pihak ketiga, seperti kontraktor dan penyedia barang/jasa, guna menjaga kepercayaan serta kelancaran pembangunan ke depan.
Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan secara serius, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas ke depan semakin efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.*
*YAHYA



















