Mathla’ul Anwar dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Layanan Sertifikat Halal di MPP

Pekanbaru, mandalapos.co.id – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan LP3H Mathla’ul Anwar terkait pemanfaatan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan pengurusan Sertifikat Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Rabu (4/3/2026).

‎‎Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Ketua LP3H Mathla’ul Anwar Pekanbaru, Fitri Anggraini. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di daerah.‎

‎Melalui kesepakatan tersebut, LP3H Mathla’ul Anwar akan menempati ruang layanan di MPP Kota Pekanbaru untuk memberikan pendampingan, konsultasi, serta membantu proses pengajuan Sertifikat Halal secara terintegrasi dan lebih mudah diakses masyarakat.

‎‎Wali Kota Agung Nugroho dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut mengharuskan seluruh pelaku usaha, baik skala mikro maupun makro, untuk memiliki Sertifikat Halal atas produk yang dipasarkan.

‎‎“Kehadiran layanan ini di MPP diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal. Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung penuh agar seluruh pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Penandatangan MOU Pemko Pekanbaru dengan LP3H Mathla’ul Anwar

‎‎Sementara itu, Ketua LP3H Mathla’ul Anwar Pekanbaru, Fitri Anggraini, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan maksimal kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal, mengingat regulasi tersebut bersifat wajib dan memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang belum memenuhinya.

‎‎Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses pengajuan Sertifikat Halal di Kota Pekanbaru menjadi lebih efektif, transparan, dan efisien. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pendamping halal ini sekaligus menjadi upaya nyata dalam memperkuat daya saing UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.  **(Arizki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini