Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah menyelenggarakan rapat kordinasi (Rakor) dalam mempercepat program strategis nasional dengan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buton Tengah Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Bupati Buton Tengah pada Jum’at (30/01/2026).
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.Kom., S.ST., M.H. Dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), hadir Asisten I Sekretariat Daerah Buton Tengah, Akhmad Sabir, bersama Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala Bagian (Kabag), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Pembentukan Gugus Tugas ini merupakan instrumen utama untuk memastikan Reforma Agraria berjalan secara masif dan terstruktur di wilayah Buton Tengah. Adapun tujuan utama dari kegiatan ini meliputi:
- Koordinasi Lintas Sektor: Membangun keselarasan kerja antara instansi vertikal (BPN) dengan pemerintah daerah dan OPD terkait agar kebijakan pertanahan sejalan dengan rencana pembangunan daerah.
- Penyelesaian Konflik Pertanahan: Menciptakan wadah formal untuk mengidentifikasi dan mencari solusi atas sengketa atau konflik pertanahan yang ada di masyarakat.
- Penataan Aset dan Akses: Mempercepat proses redistribusi tanah (Penataan Aset) yang dibarengi dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat (Penataan Akses) agar pemanfaatan tanah lebih produktif dan menyejahterakan.
- Efektivitas Pelaksanaan: Memastikan seluruh tahapan Reforma Agraria tepat sasaran dan memiliki payung hukum yang kuat di tingkat kabupaten.
Dalam arahannya, I Gde Beniyasa menekankan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar membagikan sertifikat tanah melainkan upaya fundamental untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
“Rakor ini bertujuan untuk mempercepat jalannya program reforma agraria agar lebih terarah dan efektif serta berkeadilan di wilayah Buton Tengah,” ungkapnya.
Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui GTRA diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan pertanahan di wilayah tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Buton Tengah.
Laporan : Ahmad Subarjo





















