Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, fokus melaksanakan program jemput bola untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Program jemput bola ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi aset-aset wakaf, khususnya bagi masjid dan mushola di wilayah Buton Tengah secara keseluruhan.
Kali ini, tim dari Kantah, Deny Fauziah Rahman, S.H melakukan pengukuran bidang tanah wakaf masjid dan mushola di sejumlah desa diantaranya Kecamatan Lakudo tepatnya di Desa Wongko Lakudo, Matawine, dan Waara. Kemudian di lanjutkan di Kecamatan Sangia Wambulu di Desa Kamama Mekar, belum lama ini.
Sebagai informasi, Kantah Buton Tengah telah melakukan pengukuran terhadap 30 bidang tanah wakaf masjid dan mushola di sejumlah desa/kelurahan tahun 2025. Setelah dilakukannya pengukuran, selanjutnya mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf, sehingga aset-aset tersebut dapat dikelola dengan lebih baik dan optimal.*
*Laporan: Ahmad Subarjo