Tasikmalaya, Mandalapos.co.id – Jagat maya di Kabupaten Tasikmalaya dihebohkan dengan beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang pelajar perempuan. Video berdurasi sekitar 46 detik tersebut memperlihatkan aksi tidak pantas yang diduga dilakukan di dalam kamar rumah pribadi.
Hasil penelusuran mandalapos.co.id, remaja perempuan dalam video tersebut diketahui merupakan siswi kelas IX di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tasikmalaya.
Pihak sekolah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siswi dalam video tersebut merupakan peserta didik aktif. Guru Bidang Kesiswaan berinisial IM menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara internal oleh pihak sekolah.
“Penyelesaian di sekolah sudah berjalan, siswa masih dalam pembinaan kami. Ini bagian dari fase remaja, mungkin terjadi karena kekhilafan. Setelah dipanggil, yang bersangkutan mengakui kesalahannya,” ujar IM saat ditemui Jumat (10/4).
Ia menambahkan, pihak sekolah saat ini lebih mengutamakan pemulihan kondisi psikologis siswa agar tidak mengalami tekanan mental akibat viralnya kasus tersebut.
“Kami fokus membimbing anak agar tidak mengalami depresi. Untuk di luar sekolah, kami juga berkoordinasi dengan pihak keluarga. Anak tersebut juga sudah menyesali perbuatannya,” lanjutnya.
Sekolah juga menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan dan jam pengawasan sekolah. Selain itu, tidak ditemukan indikasi adanya paksaan maupun keterlibatan pihak ketiga dalam peristiwa tersebut.
Pihak sekolah telah melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK), kesiswaan, serta kepala sekolah dalam proses penanganan. Orang tua siswa juga telah dipanggil guna melakukan klarifikasi dan pembinaan bersama.
Namun demikian, penanganan yang masih bersifat internal memunculkan perhatian dari berbagai pihak. Mengingat kasus ini telah menyebar luas di masyarakat, sejumlah kalangan menilai perlunya pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, serta lembaga perlindungan anak.
Terkait status pendidikan siswa, pihak sekolah menyebutkan bahwa keputusan lanjutan masih dalam tahap pembahasan internal.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi mengenai koordinasi resmi dengan pemerintah desa maupun instansi terkait lainnya dalam menyikapi kasus tersebut.
Sehubungan dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak di bawah umur, serta mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap penyikapan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penguatan pengawasan, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perilaku remaja di era digital.*
*YAHYA





















