mandalapos.co.id, Anambas — UPT PPD Samsat Anambas bersama Satlantas Polres Kepulauan Anambas, menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, Rabu (30/3).
Kegiatan yang digelar di Simpang Taman Bermadah dan jalan depan Kantor Samsat ini, menyasar kendaraan yang menunggak pajak tahunan maupun pajak 5 tahunan.
“Ini kegiatan pertama kita di 2022, pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah. Target kita adalah masyarakat atau wajib pajak yang belum patuh bayar pajak kendaraan,” terang Kepala UPT PPD Samsat Anambas, Leny Elviasary.
Meski demikian, ia menjelaskan operasi yang dilaksanakan hanya bersifat imbaun agar masyarakat mau patuh dan tertib membayar pajak.
“Ini yang wajib mutasi, menunggak 1 tahun dan 5 tahun kita jaring. Kebetulan Samsat Anambas sudah buka wajib pajak 5 tahunan per Januari 2022, jadi pengurusan sudah bisa karena kita sudah tipe A,” terangnya.
Lanjut katanya, operasi penertiban lanjutan akan digelar kembali hingga akhir tahun dan menyasar ke berbagai kecamatan lain.
“Kami tak tebang pilih apakah itu masyarakat umum atau plat merah (kendaraan dinas). Kita datangi, kita tagih,” tegasnya.
Leny juga menyebutkan, pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat di Anambas kian meningkat.
Ditemui terpisah, Kanit Regident Satlantas Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rahnat Susanto, mengatakan pihaknya membantu UPT Samsat Anambas untuk memberi teguran ke masyarakat yang tak taat pajak.
Sejalan dengan kegiatan tersebut, pihaknya juga memberikan edukasi tentang lalu lintas jalan, agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas. **Yahya





















