mandalapos.co.id – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyebut Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan ruang tambahan bagi Indonesia untuk melanjutkan negosiasi tarif resiprokal sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
Hasan menjelaskan, tarif impor sebesar 32 persen yang dikenakan AS terhadap seluruh produk asal Indonesia seharusnya mulai berlaku pada Rabu, 9 Juli 2025. Namun, dalam pemberitahuan terbaru yang diterima pemerintah, Presiden Trump memutuskan menunda pemberlakuan tarif tersebut selama hampir satu bulan.
“Harusnya (negosiasi) berakhir besok. Tapi dalam keterangan terbaru yang diberikan Presiden Trump, pemberlakuan tarif dimulai 1 Agustus. Artinya, dia berikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi,” kata Hasan saat memberikan keterangan pers di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Presiden Trump menegaskan kebijakan tarif impor sebesar 32 persen tetap diberlakukan. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari nilai tarif resiprokal yang sebelumnya diumumkan pada April lalu, meski proses negosiasi bilateral masih berlangsung intensif.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral lain,” tulis Trump dalam suratnya.
Meski demikian, Hasan menilai pernyataan Trump dalam surat tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk terus mendorong penyesuaian nilai tarif ke angka yang lebih rendah.
“Dalam surat itu juga, Presiden Trump menyatakan masih ada peluang untuk membicarakan ini lebih lanjut, agar tarif bisa diturunkan,” ujar Hasan .
*Red