
Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Perusahaan tambang PT.Arga Morini Indah (PT.AMI) dan PT.Argo Morini Indotama (PT.AMINDO) yang beroperasi di Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, bakal menyediakan mesin pengelolaan limbah sampah untuk masyarakat di Talaga Raya.
Penyediaan mesin ini merupakan bentuk kelanjutan program pemberdayaan pengembangan masyarakat (PPM) dari aspek kesehatan terhadap lingkungan hidup oleh kedua perusahaan tersebut. Karena sebelumnya, telah menyediakan lahan 1 hektar sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berlokasi di Desa Talaga II, Kecamatan Talaga Raya.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. AMI, Dedi Apriadi mengatakan, penyediaan lokasi TPAS di Talaga Raya ini sudah direncanakan pihak perusahaan bersama masyarakat pada tahun 2021 lalu.
Lanjut kata dia, lokasi TPAS yang berada di Desa Talaga II ini ditentukan oleh masyarakat dan pihak perusahaan menanggung biaya pembebasan harga tanah milik masyarakat.
Saat ini, lokasi TPAS sudah diresmikan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023 pada 11 Juni 2023 lalu oleh Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, dan telah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Allhamdulilah harapan masyarakat Talaga Raya sudah terpenuhi dengan adanya TPAS ini. Selanjutnya perusahaan bakal menyediakan mesin pengelolaan limbah sampah,” ucap Dedi Apriadi belum lama ini kepada Mandalapos.
“Mesin pengelolaan sampah nantinya digunakan untuk memisahkan sampah organik dan non organik untuk dikelola. Sampah organik dikelola sebagai pupuk dan sampah non organik dikemas bahan baku lainnya,” sambungnya.
Diungkapkan Dedi, lokasi TPAS akan dibuatkan sertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk dijadikan sebagai aset daerah.
“Jadi, perusahaan hanya sebatas membiayai dan terkait penanganan dan pengelolaan TPAS diserahkan sepenuhnya di Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup karena ini merupakan aset milik daerah,” tuturnya.
Senada, KTT PT.AMINDO, Dommi Rustandi menyampaikan penyediaan lokasi TPAS dan mesin pengelolaan limbah sampah merupakan program kelanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam melaksanakan program pemberdayaan pengembangan masyarakat di Talaga Raya.
“Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata kontribusi perusahaan khususnya kepada masyarakat diarea lingkar tambang di Kecamatan Talaga Raya, baik itu aspek pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup,” ungkapnya.
“Kita harapkan kedepannya Talaga Raya bebas dari sampah. Untuk itu, kita harapkan meminta kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan seperti halnya dilaut karena TPAS suda ada,” pungkasnya.***
Laporan : Ahmad Subarjo