Pemilik Lahan di Tanjung Cukang Anambas Laporkan Perusahaan AMP ke Polres?

Mandalapos.co.id, Anambas – Konflik lahan di Tanjung Cukang Desa Temburun, Kabupaten Kepulauan Anambas, antara pemilik lahan dengan perusahaan AMP (Aspalt Mixing Plant) makin berlarut-larut.

Meski sebelumnya permasalahan ini telah dibawa ke DPRD Kepulauan Anambas, namun hingga kini masalah tersebut tak kunjung mendapatkan solusi.

Belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, para pemilik lahan yang merasa tanahnya “diserobot” perusahaan tanpa izin, justru semakin geram setelah aktivitas bongkar alat berat dan bahan material di pelabuhan Jeti Tanjung Cukang dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan pemilik lahan.

Andi Rio framantdha selaku Kuasa Khusus para pemilik lahan, menilai perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan pemilik lahan, yang lahannya digunakan dan dilintasi untuk kegiatan perusahaan.

“Fakta kami temukan di lapangan komunikasi belum berjalan dengan baik, tapi barang sudah dituruni duluan, saya pikir mereka kurang cermat, harusnya mereka tunggu kami datang, berunding lah dengan baik,” ujarnya saat ditemui Sabtu (9/7).

Untuk Diketahui, pembongkaran alat berat dan bahan material dilakukan oleh CV Cipta Nusantara Bersatu (CNB) demi keperluan pekerjaan di Masjid Agung Anambas. Belum diketahui secara pasti apakah CV CNB melakukan kegiatan itu dengan sepengetahuan dan ijin PT RBM selaku pengelola areal AMP.

Meski demikian, Andi menegaskan, bahwa pihaknya merupakan pemilik sah lahan yang ada di Tanjung Cukang sejak 2014 silam. Dirinya mengaku kecewa perusahaan AMP PT. Putra Bentan Karya (PBK) memanfaatkan lahan tanpa ijin dari pemilik sejak 2014. Bahkan kini, status pengelolaan AMP telah dialihkan oleh PT PBK ke PT Rancang Bangun Mandiri (RBM).

Anehnya lagi menurut Rio, dua bidang lahan lainnya yang ada di sekitar pelabuhan jeti justru telah disewa atau dikontrak oleh perusahaan.

“Kenapa notabenenya lahan kami yang ada di depan ditinggalin, yang pasti kita sudah sampaikan kita juga punya lahan disitu. Kita gatau bagaimana kejadiannya yang pasti tanah kami sudah dikeruk, diambil untuk pembuatan pelabuhan jeti dan penimbunan mangrove,” ujar Andi.

Lanjut Rio, pihak perusahaan juga sebenarnya telah menyampaikan akan membayar lokasi yang digunakan perusahaan sesuai nilai kontrak yang sudah ada. Yakni berpatokan pada nilai kontrak tahun 2014.

Namun, Rio juga bertanya-tanya mengapa pihak perusahaan baru akan mengontrak lahannya sekarang. Bahkan, setelah tanahnya dikeruk.

“Kami tetap dengan tuntutan ganti rugi.Mereka harus menyadari mereka keliru dan lakukan kesalahan, bagaimana caranya, ya mereka bayar kerugian kami,” tegasnya.

Rio juga menuturkan, karena tak ada mufakat dari persoalan ini, pihaknya telah membuat laporan ke Polres Kepulauan Anambas

Ditemui terpisah, Humas CV Cipta Nusantara Bersatu (CNB) Herlambang, mengatakan dirinya masih baru ditunjuk sebagai humas, sehingga harus mempelajari permasalahan yang ada di Tanjung Cukang.

 “Material Itu untuk MTQ Masjid Agung, jadi untuk sementara waktu saya kroscek dulu permasalahannya. Yang kita inginkan bagaimana jalan terbaiknya untuk kegiatan akan datang, makanya saya pelajari dulu,” tuturnya singkat. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini